TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhakan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada dua terdakwa korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita dan Melli.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Fausi dan Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024).
Terdakwa Rosita yang merupakan mantan bendahara KONI Karimun, dan Melli sebagai staf KONI Karimun dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana yang menjadi tuntutuan Jaksa Penuntut Umum, keduanya telah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” ucap Hakim membacakan amar putusan, mengutip Presmedia, Rabu 21 Agustus 2024.
Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Masrur Amin menyatakan keberatan dan banding.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Karimun, Panji Sunaryo juga menyatakan banding, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 4 tahun dan 6 bulan serta 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Masrur Amin mengatakan bahwa dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 KONI Karimun, Hakim menyatakan Ketua KONI Kabupaten Karimun Jhon Abrison SE terlibat dalam korupsi dana APBD 2022 KONI Karimun itu.
Ia juga mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menyebut kliennya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sementara menurut Masrur, uang kerugian negara telah dikembalikan.
“Kami kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan korupsi senilai kerugian negara, sementara dana tersebut juga sudah dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Rosita binti Sinuk sebagai Bendahara KONI dan dan Melli bin Darwis sebagai staf KONI tersangka korupsi dana hibah APBD ke KONI Karimun.
Adapun kerugian negara atas korupsi dengan modus menggunakan dana hibah KONI dengan memanipulasi laporan, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau Rp 433.000.000,-.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas