BATAM, RMNEWS.ID- Seorang wanita berinisial TDR (29) warga Batam Kota menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTD) berinisial AI (32).
Kejadian itu terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Perumahan Anggrek Sari Blok Nomor 09, Batam Kota, pada Sabtu malam, 27 Juli 2024, sekitar pukul 22:00 WIB.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, membenarkan peristiwa ini dan menyebut bahwa pelaku telah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya,” ucap Kompol Anak Agun, mengutip Batamnews, Jumat, 2 Agustus 2024.
Agung mengungkapkan, insiden tersebut bermula ketika korban sedang merendam baju di depan kamar kosnya.
Saat itu, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura mencari seseorang dan meminta izin untuk menggunakan kamar mandi.
Korban saat itu memberitahu bahwa air sedang mati dan berusaha menutup pintu, pelaku dengan cepat mendorong masuk dan mengancam korban dengan sebilah pisau dapur.
“Setelah korban merasa terancam dan tak berdaya, pelaku membawa korbannya ke tempat tidur dan pelaku membuka semua pakaian korban sambil mengarahkan pisau yang dibawa pelaku ke leher korban,” ungkap Agung.
Agung melanjutkan, setelah berhasil menguasai korbannya, pelaku dengan leluasa melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap korbannya dengan posisi pelaku mengalungkan pisau di leher korban.
“Usai pelaku menjalankan aksinya, korban melihat ada kesempatan korban mengambil handuk untuk melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan dengan warga sekitar,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka gores dileher terkena pisau.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan dan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Batamnews