PALEMBANG, RMNEWS.ID- Seorang wanita warga Palembang berinisial LDS (41) dilaporkan oleh Herman (59) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Herman melaporkan LDS ke polisi atas tuduhan perselingkuhan yang berujung kehamilan dan penjualan bayi.
Herman, yang saat itu sedang berada di Provinsi Riau, mendapatkan kabar mengejutkan dari anaknya, OFS (17), ketika kembali ke Palembang pada Rabu (31/7/2024).
Herman mengatakan, anaknya memberi tahu bahwa istrinya hamil oleh pria lain dan menjual bayi tersebut.
Berdasarkan pengakuan OFS, LDS sering membawa seorang pria bernama Anton ke kontrakan mereka pada tengah malam.
OFS mengaku bahwa sejak awal tahun, ibunya kerap berbuat mesum dan mengonsumsi narkoba.
Karena ulah LDS itu mereka diusir dari kontrakan. Namun, LDS mengulangi perbuatannya di tempat baru, hingga akhirnya hamil oleh Anton.
Setelah melahirkan, bayi laki-laki yang disebut hasil perselingkuhan itu dijual kepada dokter yang membantu persalinan dengan harga Rp 5 juta, untuk membayar biaya persalinan.
OFS juga mengaku sering mengalami kekerasan dari ibunya. Ia menuturkan bahwa dirinya disiksa dengan cara dipukul menggunakan besi raket dan dijambak. Dalam satu kesempatan, LDS menceritakan kepada OFS tentang penjualan bayinya untuk membayar hutang.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana perzinaan berdasarkan pasal 284 KUHP dan menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Humas Polri