TANGERANG, RMNEWS.ID- Tim pengawasan orang asing (tim pora) imigirasi Tangerang mengamankan seditikitnya 10 warga negara asing (WNA) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Tujuh orang di antaranya dinyatakan overstay merupakan warga negara Nigeria dan akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam keterangan tertulis menyatakan, razia tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya WNA ilegal itu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, atas laporan tersebut pada hari Kamis, 25 Juli 2024, menggelar apel pelaksanaan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Uray Avian, dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Detik, Jumat (2/8/2024).
Setelah mendapati laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian menyisir kawasan PIK 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA yang tinggal di kawasan itu.
Dalam penyisiran itu, tim menemukan 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, 7 orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” papar Avian.
Ketujuh orang ini oleh pihak Imigrasi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara tiga lainnya ditahan oleh petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya.
“Untuk tiga lainnya ini diduga telah melanggar Pasal 119 ayat 1 yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik