TANGERANG, RMNEWS.ID- Mantan Bupati Batu Bara Zahir, Zahir resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Polda Sumut menetapkan status tersebut lantaran Zahir sudah dua kali tidak hadir pada panggilan penyidik
“Surat DPO-nya sudah diterbitkan berarti sudah resmi jadi DPO,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan.
Tak hanya itu, pada surat itu juga terpampang foto Bupati Batu Bara periode 2018-2023 tersebut.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian ditulis pada surat tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Zahir usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 lalu.
Akan tetapi, setelah Polda Sumut melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, Zahir tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Zahir sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka kepada dirinya.
Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Wilayah Sumut