PADANG, RMNEWS.ID- Seorang anggota Polsek Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial W dipecat lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri karena menukar barang bukti narkoba saat pengungkapan kasus.
hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat menyampaikan kata sambutan dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Polsek Padang Utara.
Awalnya Ferry menyampaikan, pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di depan tamu undangan yang menghadiri acara pemusnahan narkotika itu.
Mengutip Detik, “Iya betul. Pagi ini kita juga melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan anggota Polri yang melanggar hukum terkait narkoba,” kata Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (31/7/2024).
Menurut Ferry, tindakan ini bisa menjadi peringatan bagi jajaran Polresta Padang agar tidak melawan hukum. Sementara Bripka W dipecat lantaran menukar barang bukti narkotika.
“Dia dipecat, dan mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota khususnya Polresta Padang. Kita polisi ini penegak hukum, jangan kita penegak hukum malah melawan hukum dan melanggar hukum. Pastinya akan ditindak tegas,” ucapnya.
“Sementara dia menukar barang bukti (narkotika). Dan terbukti dia menukar dan sudah kita proses,” tambahnya.
Ferry mengaku aksi ini sudah lama dilakukan Bripka W. Sementara atas pembuatannya, Bripka W juga sudah divonis.
“Sudah (sudah divonis). Dan juga sudah punya keputusan tetap dan sudah divonis dan keluar dari tahanan. Sementara pagi tadi kita pecat dia,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik