SEMARANG, RMNEWS.ID- Walikota (Walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri beserta dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” kata Tessa, mengutip Liputan6, Kamis (01/8/2024).
Penetapan tersangka tersebut, kata Tessa, sebagai tindak lanjut atas surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
“Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6