JAKARTA, RMNEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menanggapi rencana pungutan cukai makanan olahan, termasuk makanan siap saji yang direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan, DJBC belum diajak berdiskusi terkait rencana pengenaan cukai tersebut.
“Kalau untuk itu (pembicaraan dengan Bea Cukai), kita belum. Tentunya kan regulasi baru dibuat,” ungkap Askolani di Jakarta, dikutip dari IDX, Rabu (31/7).
Dia mengaku belum mengetahui detailnya seperti apa, karena pihak Kemenkeu menanti koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peraturan turunan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024.
“Yang punya PP itu lead-nya kan Kemenkes, jadi sabar,” ucap Askolani.
Ketika ditanya apakah waralaba restoran siap saji, seperti McDonald’s atau McD akan dikenai cukai, Askolani pun belum bisa memberikan kepastian.
“Kita belum tahu, tunggu Kemenkes, kami di belakang. Jadi Kemenkes harus kaji dulu, tidak ada yang buru-buru, yang namanya kajian bisa panjang,” ucap Askolani.
Sebagai informasi, dalam Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 28/2024 menyebut penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor: Andika
Sumber: IDX