BATAM, RMNEWS.ID- Sebanyak 27 calon anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terancam batal dilantik pada akhir Agustus 2024 ini. LHKPN sendiri merupakan syarat wajib dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk anggota DPRD terpilih.
Pelantikan anggota DPRD Batam terpilih sebelumnya direncanakan berlangsung pada 29 Agustus mendatang.
Sebelum proses pelantikan berlangsung, semua anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk menyerahkan bukti LHKPN.
Mengutip Wartakepri, berdasarkan data KPU Batam, dari 50 anggota DPRD terpilih, hanya 23 yang telah menyerahkan LHKPN, sementara 27 calon anggota DPRD lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.
Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung, mengatakan, bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat 1.
“Jika pelantikan dijadwalkan pada 29 Agustus, maka batas akhir pelaporan adalah 8 Agustus 2024,” ujar Aksara, seperti dilansir Wartakepri, Senin (29/7/2024).
“Sanksinya adalah tidak dimasukkan dalam rekomendasi pelantikan,” imbuh Aksara.
Adapun, anggota DPRD yang telah melaporkan LHKPN berasal dari beberapa partai politik, termasuk PDI-Perjuangan, PAN, Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional, dan PPP.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Wartakepri