LANGKAT, RMNEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tiga pasangan dari delapan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan di Sumut gagal memenuhi persyaratan dukungan. Dan untuk 5 pasangan bakal calon lainnya sudah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos untuk proses selanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik.
“Ada delapan pasangan jalur perseorangan, tiga mengikuti verifikasi faktual tahap dua, lalu yang dua lainnya sudah memenuhi persyaratan ada di Dairi dan Tiga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, total ada delapan pasangan bakal calon kepala daerah ” ungkap Raja, Kamis (25/7/2024).
Adapun, tiga calon kepala daerah yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua adalah pasangan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Berikutnya ada calon Bupati Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan. Dan yang terakhir adalah calon walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan Kiswandi.
“Ketiga pasangan itu statusnya diterima dan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan ini dia statusnya tidak memenuhi syarat totalnya ada tiga,” ucap Raja.
Ada pun tiga calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan adalah:
1. Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Toba atas pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.
2. Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing.
3. Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Nias Utara Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh
“Jadi untuk Dairi, sudah ada dua yang memenuhi syarat. Kemudian tiga lainnya sedang verifikasi tahap dua serta tiga lainnya tidak memenuhi syarat,” papar Raja.
Berikut daftar bakal calon perseorangan yang memberikan syarat dukungan kedua:
1. Tapsel, jumlah kekurangan 1.320. Jumlah dukungan perbaikan kedua 6.735, status diterima.
2. Humbang Hasundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua.
3. Kota Pematangsiantar jumlah kekurangan 14. 456. Jumlah dukungan perbaikan kedua yang diserahkan 20.548, status diterima.
4. Calon Bupati Dairi David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani memenuhi syarat.
5. Kabupaten Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan jumlah kekurangan 3.681, yang diserahkan 3.703, status diterima.
6. Nias Utara kekurangan jumlah dukungan perbaikan ke dua 3.925 yang diserahkan 3900,, status dikembalikan dan tidak memenuhi syarat.
7. Calon Bupati Kabupaten Dairi yakni Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite memenuhi syarat.
8. Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam tidak hadir menyerahkan dukungan perbaikan.
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Kab. Langkat