JAKARTA, RMNEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal yang berisi 11 anggota dari kementerian dan lembaga. Adapun 11 anggota itu di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan dan pemerintah kota serta provinsi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memaparkan, tugas Satgas Impor Ilegal adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor. “Tujuan dibentuk Satgas Impor Ilegal untuk memberikan langkah strategis, serta menciptakan pengawasan pada barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ucapnya, Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor Ilegal. Hanya barang-barang tertentu yang diawasi yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. “Fokus pengawasannya pun yaitu importir atau distributor,” sebut Mendag, dikutip dari Kompas, Jum’at (19/7/2024).
Mendag Zulhas menambahkan, dasar hukum dari pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan PP Nomor 29 Tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pembentukan tim Satgas pengawasan barang impor ilegal bisa selesai pada dua hari ke depan. Pembentukan tim Satgas pengawasan impor ilegal dilakukan menyusul banjirnya produk impor ilegal di Indonesia. “Diharapkan pembentukan tim satgas ini bisa selesai 1-2 hari ke depan,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Editor:Andika
Sumber:Kompas