BATAM, RMNEWS.ID-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam 2016 di Kejaksaan Negeri Batam terus berlanjut. Namun dari penyidkan kasus tersebut pihak Kejari Batam belum menetapkan siapa tersangkanya. Meski penyiidik Kejari Batam sudah memanggil sebanyak 30 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepl Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, kepada wartawan Tiyan mengatakan sudah 30 orang yang diperiksa sebagai saksi, baik dari internal RSUD , Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan Alkes tahun 2016 lalu.“Saksi sebanyak 30 orang sudah diperiksa, baik internal, dari dinas kesehatan maupun vendor,” kata Tiyan.
Dalam kasus ini, lanjut Tiyan, untuk mengetahui kerugian negara pihaknya masih menunggu konfirmasi dari BPK RI. Surat permintaan untuk perhitungan kerugian negara sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.“Tinggal menunggu keputusan pimpinan, terkait ekspos kerugian negara,” tegas Tiyan.
Tiyan menambahkan, dalam penyidikan dugaan korupsi ini, pihaknya juga akan meminta keterangan 3 ahli. Salah satu ahli dari BPK RI, kemudian ahli pidana dan lainnya“Rencana kami akan mintai keterangan 3 ahli, salah satunya ya audit dari BPK,” ujar Tiyan.
Awal terungkapnya, dugaan kasus koruppsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016. Temuan BPK tersebut terkait pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.***
Redaksi : Mawardi.