JAKARTA, RMNEWS.ID- Seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan masa pendukung mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yain Limpo (SYL) usai hakim membaca amar putusan untuk SYL di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.
Wartawan tersebut bernama Bodhiya Vimala. Diketahui, ia merupakan wartawan dari media Kompas Tv.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
“Bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL,” kata Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). Mengutip Detik.
Dia menjelaskan, kericuhan terjadi saat para awak media hendak mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di PN Tipikor. Saat itu ada beberapa orang diduga ormas pendukung SYL yang membuat kericuhan.
“Kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer,” ucap dia.
“Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalanlah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana,” tambahnya.
Diduga ada tiga orang ormas yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan yang terjadi. Bodhiya menyebut sempat ditendang anggota ormas tersebut saat kericuhan terjadi. Tak hanya itu, beberapa alat yang digunakan untuk liputan pun mengalami kerusakan.
“Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Sampai ya itu, alat-alat semua juga ada kerusakan. Terus tadi ya gue jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem karena salah satunya itu, kedorong karena melindungi alat,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik