BATAM, RMNEWS.ID- Ahli hukum Razman Arif Nasution memberikan sindiran menohok kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman buntut dari putusannya yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Razman menilai beberapa putusan Hakim Eman Sulaeman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Razman pun membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa ‘menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon’.
Razman menjelaskan, bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang,” jelasnya, dikutip dari Tvone, Jumat (12/7/2024).
Razman juga menjelaskan, tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dalam Pasal 2 ayat 3 kata Razman, disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dengat alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
“Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia tidak mungkin keluarkan poin 5,” kata Razman.
Kemudian Razman juga menyatalkan, bahwa hakim tidak bisa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, seperti yang tertera pada putusan.
“Apa urusannya memerintahkan. Penghentian boleh, tapi untuk bagaimana berikutnya akan jalan tunggu SP3, dan itu harus ada penetapan dari Kapolda untuk menyatakan bahwa ini SP3,” jelasnya.
Sebelumnya, Razman mengakui bahwa dia juga mendorong agar dilakukan praperadilan untuk menguji status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek hukumnya.
Atas kekeliruan putusan tersebut, Razman Arif akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Razman melaporkan Eman Sulaeman karena putusannya melampaui kewenangan dan ultra petita.
“Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya,” tutup Razman.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tvone