JAKARTA, RMNEWS.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas penyalahgunaan data pelamar kerja yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini, mulai dari perusahaan pinjol legal mana saja yang terkait dalam kasus ini. Hal tersebut juga berlaku untuk industri perbankan.
“Kaya misalnya tadi informasikan buka di bank kita, carikan bank-nya nanti kita panggil atau pinjol legal kita panggil,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dikutip dari Detik.
Kiki menambahkan, pihaknya akan bertanya terkait proses know your customer (KYC) pada masing-masing perusahaan. Dia juga akan menyelidiki terkait mudahnya pencairan dana pinjol padahal bukan pengguna data yang mencairkan.
“Pinjol legal kita panggil gimana proses KYC di tempatmu? Kok bisa bukan orang ini yang buka kok langsung dibukain?” jelanya.
Diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol.
Salah satu kasusnya ada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Dari informasi yang didapat, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik