BATAM, RMNEWS.ID- Nahkoda MT Arman 114, Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dan denda Rp 5 miliar serta kapal beserta isinya disita untuk negara.
Sidang amar putusan itu dibacakan tanpa menghadirkan terdakwa (in absentia).
Sebelumnya, Mahmoud juga tidak hadir dalam persidangan pada 27 Juni lalu, saat hendak digelar persidangan dengan agenda vonis ia juga diduga kabur ke luar negeri melalui jalur laut.
Hakim Ketua, Sapri Tarigan memimpin jalannya sidag dengan didampingi hakim anggota Setyaningsing serta Dauglas. Tampak hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam M Ikhsan dan penasihat hukum terdakwa Daniel Samosir.
Persidangan itu digelar Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Hakim pun membacakan amar putusan secara bergantian.
Adapun, jaksa telah memanggil terdakwa dua kali dalam persidangan namun yang bersangkutan tak kunjung hadir dalam persidangan itu.
Pada akhirnya majelis hakim memutuskan menggelar sidang putusan perkara tanpa dihadiri terdakwa.
Majelis Hakim meyakini nakhoda bersalah dalam perkara tersebut serta memutuskan menyita MT Arman 114 untuk negara.
Mahmoud bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dikutip dari Batamnews, “Memutuskan terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan penjara selama 6 bulan, barang bukti berupa kapal dan isinya dirampas untuk negara,” ucap Hakim Ketua Sapri Tarigan membaca teks amar putusan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Dalam persidangan itu juga tampak diplomat Kedubes Iran, Amir, serta Victor Sailing SH, kuasa hukum dari Ocean Mark Shipping yang mengaku sebagai pemilik kapal.
“No comment,” ujar Amir saat ditanyai komentarnya terkait putusan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir, mengaku masih mempelajari putusan hakim tersebut apakah banding atau tidak. Ia diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. “Masih kita pelajari, belum tahu mau banding atau tidak,” pungkas Daniel.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Batamnews