BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau dinilai sangat bobrok dan menjadi sorotan publik. Salah satu sorotan adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri jika tidak ditindaklanjuti berpotensi akan menjadi masalah hukum. Dimana BPK menyoroti pengelolaan aset Negara di Pemprov Kepri tidak tertib dan bermasalah.
Pasalnya, pengelolaan aset Negara yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, baik aset mesin seperti kenderaan roda dua dan empat (mobil) serta bidang tanah dengan nilai ratusan miliar, status aset tersebut banyak tidak jelas. Tidak tertutup kemungkinan kondisi tersebut rawan terjadinya penggelapan atau aset tersebut berpindah ke tangan pihak lain. Â Diatas kertas tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), namun tak diketahui ujutnya alias tidak jelas dokumen kepemilikannya.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri Nomor.82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 Tanggal 26 April 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2023 yang diperoleh media ini. Dalam pengelolaan aset Negara, Pemprov Kepri dinilai tidak mematuhi terhadap Ketentuan Perundang Undangan
Dimana kinerja BPKAD Provinsi Kepri sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan aset Negara terkesan tidak professional dan diduga terjadi banyak penyimpangan yang dapat merugikan negara. Sebagai contoh, pencatatan 5 bidang tanah di Batam senilai Rp2.279.935.000, tanah tersebut saat ini tidak jelas statusnya sebab Pemprov Kepri dan Pemerintah Kota Batam saling mengklaim kepemilikan atau tumpang tindih pengakuan. Aset tersebut tercatat dalam KIB, namun tak jelas ujutnya.
Tanah aset milik Pemprov Kepri tercatat dalam KIB tapi banyak yang tidak ada sertifikat. (Foto/Dok).
Adapun aset yang tumpang tindih pengakuan, adalah pengelolaan empat bidang Tanah di Jalan Kartini, Sekupang, Batam, Senilai Rp1.040.845.000, Â Satu Bidang Tanah di Jalan Pramuka No. 7 Sekupang, Sei Harapan, Batam, Senilai Rp1.239.090.000. Selain itu, aset satu bidang tanah di Tanjung Siambang, Pulau Dompak, aset tersebut dalam KIB tercatat, namun tanah itu dikuasai masyarakat tanpa proses administrasi.
Tak hanya itu, sebanyak 345 bidang tanah aset milik Pemprov Kepri senilai Rp573.142.001.176, tidak memiliki sertifikat tanah. Selanjutnya sebanyak 58 bidang tanah senilai Rp91.153.592.917, masih tercatat atas nama pemilik awal dan yang lebih parah lagi sebanyak 18 sertifikat bidang tanah senilai Rp17.942.817.035, yang seharusnya tersimpan di Bidang Pengelolaan BMD BKAD Provinsi Kepri, namun tidak diketahui ujutnya dimana tersimpan sertifikat tersebut.
Carut marut pengelolaan aset negara juga terjadi pada pencatatan sebanyak 12 bidang tanah milik Pemprov Kepri senilai Rp68.585.372.003. Akan tetapi, yang anehnya ke 12 bidang tanah tersebut dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Luas tanah itu hanya 0 m. Kemudian status dua bidang tanah milik Pemprov Kepri di Pulau Dompak, diklaim kepemilikannya secara sepihak oleh Pihak Lain
Aset Rumah milkik Ppemprov Kepri yang rusak parah tidak dikelola dengan baik. (Foto/Dok).
Kemudian, BPK juga menyoroti keberadaan aset tetap peralatan dan Mesin berupa Kendaraan Dinas Senilai Rp870.680.000, yang dipinjampakaikan ke Instansi Vertikal dan Perseorangan, tapi tidak didukung dengan dokumen pinjam pakai yang resmi. Ada juga perjanjian pinjam pakai 20 Unit Kendaraan Dinas Senilai Rp4.881.594.105, meski surat perjanjian pinjam pakai kenderaan itu sudah kedaluwarsa, tapi aset yang dipinjam tidak dikembalikan.
Selain itu, dalam LHP tersebut, BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada 24 OPD Senilai Rp44.631.329.923, dalam KIB aset tersebut tercatat, namun tidak diketahui dimana keberadaan aset tersebut. Kemudian sebanyak 139 Unit Rumah Negara Golongan III dan aset lain-lain milik Pemprov Kepri senilai Rp3.626.056.000, hingga saat ini masih digunakan masyarakat tanpa proses administrasi alias tidak jelas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK atas pengelolaan aset negara yang menjadi sorotan publik dan temuan BPK. Konfirmasi baik telpon maupun pesan singkat melalui WhatsApp yang disampaikan media ini belum direspon.***
Redaksi : Mawardi.