BENGKULU, RMNEWS.ID- Seorang Bapak di Bengkulu melaporkan anaknya ke Polsek Muara Bangkahulu lantaran telah mencuri mesin kayu miliknya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang berinisial AR (22).
Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Widodo menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan orangtua AR ke Mapolsek Muarabangkahulu.
Pelapor yang merupakan orangtua AR, mengetahui siapa pelaku pencuri mesin kayu miliknya itu.
Diketahui, usai mencuri peralatan kerja itu, AR sempat tidak pulang ke rumah. Lalu orangtua AR melapor ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat menelusuri akun media sosial AR.
“Didapati di media sosial ada orang yang menjual peralatan mesin kayu tersebut. Dari media sosial terungkap aksi AR,” kata Widodo, Selasa (9/7/2024). Dikutip dari Kompas.
Dari hasil penelusuran media sosial juga, polisi berhasil meringkus AR di Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu.
AR kini mendekam di tahanan Polsek Muarabangkahulu. Hasil pemeriksaan polisi diketahui AR menjual alat tersebut Rp 1,2 juta.
Uang itu dibagi ke rekannya yang ikut membantu aksi pencurian. “Uang digunakan untuk beli ponsel dan bermain game online menurut pengakuan AR di hadapan penyidik,” tambah Widodo.
Widodo menjelaskan, AR sebelumnya telah berulang kali mencuri barang-barang milik orangtuanya. Aksi itu selalu diketahui orangtuanya namun dimaafkan.
Kali ini, orangtua pelaku memutuskan untuk melapor ke polisi karena tidak tahu harus berbuat apa lagi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas