LANGKAT, RMNEWS.ID- Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata ketua majelis hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dikutip dari Detik, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.
“Dua, bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” tuturnya.
“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima.
Adapun, besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
Selain kasus TPPO, Terbit Rencana juga terjerat kasus korupsi. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi jaksa dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara korupsi.
Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.
Kasus bermula saat Terbit diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terbit diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik