LAMPUNG TENGAH, RMNEWS.ID- MSM (42), anggota DPRD Lampung Tengah ditahan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran dirinya lalai melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7/2024).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya telah menahan satu orang tersangka berinisial MSM (42) atas kasus penembakan yang mengakibatkan salah satu warga meninggal dunia.
“MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” kata, di Kota Metro, Minggu (7/7/2024).
Dia menjelaskan, tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.
“Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,” ungkap Andik.
Dia mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.
“Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Andik, mengutip laman Suara, Selasa (9/7/2024).
Andik menambahkan, selain menangkap MSM petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.
Selanjutnya, satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Masih kata Andik, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) lalu menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” kata dia.
Andik juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Suara