TANJUNGPINANG, RMNNEWS.ID- Polisi berhasil menangkap kurir narkoba di ruang tunggu Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Pelaku berinisial SM mengaku hendak membawa narkoba jenis sabu itu ke Kendari.
SM kedapatan membawa satu paket narkoba yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
SM mengatakan, bahwa ia diperintah oleh seorang napi Lapas Tanjungpinang untuk mengantar barang haram tersebut dan apabila barang tersebut telah sampai ke pemesan makan akan diberi imbalan sejumlah uang.
“Saya dijanjikan uang Rp8-10 juta kalau berhasil bawa keluar barang itu,” ucapnya di Mapolresta Tanjungpinang, dikutip dari Radarsatu, Senin (08/07).
SM mengungkapkan, bahwa ia dapat berkomunikasi dengan napi Lapas Umum Tanjungpinang itu dengan menggunakan telepon genggam.
SM mengaku, belum menerima sepeserpun dari rupiah yang dijanjikan.
“Iya (melalui handphone). Belum ada yang diambil uangnya,” ucap SM.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, SM membawa satu paket sabu tersebut diletakkan di selangkangan guna mengelabui petugas keamanan.
“Tersangka SM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.,” pungkasnya.
Adapun, penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari pelaku berinisial IJ yang sebelumnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang pada Rabu 3 Juli 2024 malam.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Radarsatu