JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah secara sah mengizinkan cuti melahirkan buat seorang ibu hingga maksimal 6 bulan. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Mengutip dari laman Detik, dalam pasal 4 ayat 3 huruf a disebut seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Disebutkan cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” tulis pasal 4 ayat 4.
Cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan bila ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Ataupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi lainnya.
Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Kemudian, seorang ibu yang bekerja juga harus mendapat kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian, ibu yang baru melahirkan juga diberikan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak dan atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Kemudian, dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dijelaskan juga, di pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tulis pasal 5 ayat 3.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik