KARIMUN, RMNEWS.ID- Polisi menangkap dua orang warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial FA (39) dan RJ (27). Kedua pelaku ditangkap karena menggunakan uang palsu bertransaksi di Pub Hotel Wiko.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan kedua pelaku tertangkap basah bertransaksi menggunakan uang palsu pada Sabtu (29/6) malam.
Keduanya saat itu hendak memesan minuman di tempat tersebut melalui seorang pelayan.
Mengutip Detik “Saat itu seorang pelayan diminta oleh pelaku FA dan RJ mencarikan minuman alkohol botol. Pelaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.850.000,” kata Fadli, Selasa (2/7/2024).
Pelayan tempat tersebut usai menerima uang dari pelaku merasa curiga dengan uang tersebut. Uang yang diberikan pelaku itu kemudian dicek keasliannya dan ternyata uang tersebut merupakan uang palsu.
“Saat menghitung uang dari pelaku pelayan merasakan uang tersebut aneh dan tidak seperti uang asli, kemudian pelapor mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu,” paparnya.
Fadli mengatakan, dari hasil pengecekan tersebut, pelaku memberikan 37 lembar uang, adapun 34 lembar uang palsu atau Rp 1,7 juta dan sisanya sebanyak 3 lembar uang asli atau Rp 150 ribu.
“Hasil pengecekan, uang palsu sebanyak 34 dengan Rp 1,7 juta, sedangkan 3 lembar senilai Rp 150 ribu merupakan uang asli,” jelasnya.
Usai kedua pelaku menyerahkan uang palsu itu ke pelayan langsung melarikan diri karena khawatir akan ketahuan. Kemudian pelayanan melaporkan temuannya ke petugas keamanan dan mengamankan para pelaku.
“Satu pelaku diamankan di loby hotel dan satu pelaku lainnya sempat melarikan diri keluar kawasan hotel dan berhasil diamankan petugas keamanan,” jelasnya.
Kedua pelaku berinisial FA dan RJ kemudian diserahkan ke polisi. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku FA mengaku sebagai orang yang mencetak uang palsu tersebut.
“Jadi pelaku FA mencetak uang palsu. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan material kertas HVS ukuran A4 dan menggunakan printer jenis Epson L3210 serta cutter dan penggaris,” katanya.
“Untuk pelaku RJ sendiri mengaku tak tahu kalau uang palsu itu dicetak oleh FA. RJ baru mengetahui uang palsu tersebut saat mereka di parkiran. Uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang di pub,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada FA, Ia mengaku baru pertama kali mencetak uang palsu tersebut. Pelaku mengaku uang palsu itu hanya digunakan untuk bersenang-senang di Pub Wiko.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali mencetak uang palsu itu. Tapi masih kita dalami,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya printer Epson, penggaris, pisau cutter dan 34 lembar uang palsu. Atas perbuatannya kedua pelaku FA dan RJ terancam pidana penjara 15 tahun penjara.
“Keduanya dijerat dengan pasal 244 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik