BINJAI. RMNEWS.ID-Bisnis usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik dan barak narkoba plus perjudian elektronik (mesin ikan dan jackpot) ternyata sangat menjanjikan. Buktinya, kehidupan Supris, mantan supir angkutan kota (angkot) jurusan Namu Ukur, Tanah Seribu dan Kota Binjai ini, berhasil membangun rumah bak istana serta garasi luasnya dipenuhi kendaraan roda 4 yang harganya cukup mahal, berawal dari bisnis peredaran gelap narkotika.
Data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber terpercaya serta pengenalan pribadi awak media ini kepada Supris sewaktu masih menjadi supir angkot dan kini jadi salah satu bos lokasi THM serta Barak Narkoba di seputaran Tanjung Pamah dan Pondok Kloneng ini, salah satu bentuk usaha legal yang dimiliki adalah
Champion Cafe and Resto yang berada di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Usaha Cafe tersebut juga disinyalir modal usahanya berasal dari bisnis ilegal narkotika jenis Ekstasi yang diedarkan dengan bebas di Diskotik New Blue Star dan Narkotika jenis Sabu.
Sehingga, tidak usah heran jika nasib mantan supir angkot ini berubah drastis menjadi seorang jutawan bahkan kekayaannya mencapai miliaran rupiah. Namun, kendati bisnis dan usaha yang dilakoni pemilik Diskotik Key Garden (sudah dirubuhkan) dengan Supris selaku pemilik Diskotik New Blue Star, keberuntungan Supris sepertinya masih dinaungi “Dewi Fortuna”.
Buktinya, kendati awak media ini menyaksikan langsung peredaran narkotika jenis Eskstasi di Diskotik New Blue Star yang ditengarai juga belum memiliki ijin operasional dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumut dan ijin keramaian dari Polres Binjai, namun Supris sampai saat ini masih belum tersentuh hukum. Bahkan, bangunan diskotik yang sampai saat ini belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PMB) dari Pemkab Langkat masih berdiri kokoh.
Hebatnya, kendati sudah berulangkali dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Sumut bersama Polda, Polrestabes dan Kodam I/BB, serta Pemkab Langkat, namun upaya penyegelan itu hanya dianggap main-main.
Buktinya, belum ada upaya pencabutan serta pembukaan segel secara resmi oleh pemerintah daerah serta Tim Penertiban, ajaibnya THM Diskotik New Blue Star bisa bebas beroperasi, kendati memasuki bulan Ramadhan 1445 H tahun 2024 ini terlihat ditutup sementara.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK saat dikonfirmasi awak media Minggu (24/3/2024) terkait sikap dan tindakan Polres Langkat terhadap operasional Diskotik New Blue Star yang dengan bebas mengedarkan narkotoka jenis Ekstasi, Kapolres mengatakan pihaknya rutin melakukan razia.”Sudah kami razia setiap malam,” ujar AKBP Rio melalui chat WhatsApp, Minggu (24/3/2024).
Saat ditanyakan kembali, apakah pihak Polres Binjai sudah pernah memanggil Supris selaku pemilik Diskotik New Blue Star karena setiap THM tersebut beroperasi, dengan bebas mengedarkan narkotika jenis Ekstasi kepada pengunjung. Apalagi sudah menjadi rahasia umum jika Supris juga disebut-sebut memiliki beberapa barak narkotika jenis sabu. Hal ini diperkuat pada saat dilakukannya penggerebegan lokasi diskotik Key Garden serta barak narkoba di sekitarnya, petugas juga sempat menyisir barak narkoba milik Supris dan menangkap beberapa pekerja di barak tersebut.
Bahkan, usai melakukan penggerebekan, Supris disebut-sebut sempat kabur dan sempat jadi buronan. Sayangnya, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK menjawab seolah kurang simpati.”Mana faktanya?? Bawa sini faktanya,” ketus Kapolres seperti kurang simpati. Saat ditanyakan kembali maksud pernyataannya mengenai perintah membawa fakta terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media ke orang nomor 1 di Polres Binjai tersebut tidak menjawab.(Sup/Tim)