MEDAN, RMNEWS.ID-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pelaku sindikat narkoba yang diduga merupakan dari jaringan Malaysia. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five.
“Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten,” kata Kapoltabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dalam keterangan pers kepada wartawan di Medan, Minggu (5/2/2024).
Lebih lanjut Teddy mengatakan pengungkapan kasus itu sebelumnya berdasarkan hasil pengembangan yang mana personel menangkap E dan kawan-kawan pada Oktober 2023. Kemudian, lanjut Teddy dari pengembangan tersebut anggota menerima informasi bahwasanya ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Setelah itu, dari informasi tersebut anggota langsung terjut ke lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB,” ucapnya.
Teddy menjelaskan, anggota tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung mengejar pelaku di tempat tersebut dan menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.”Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Teddy menambahkan, selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, juga pihaknya menyita dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil warna biru. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka. “Pihaknya dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.”ujar Teddy.
Laporan : Supriadi wartawan Rmnew.Id Koorwil Sumut.