TANJABBAR, RMNEWS.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tanjabbar untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023)
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat M. Rum mengatakan pihaknya telah melakukan pleno terhadap penetapan DCT. Hasilnya, 421 orang, tidak ada pengurangan data bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) untuk ditetapkan jadi DCT dari semua partai politik peserta pemilu yang memberikan perwakilan calon legislatif (caleg).
M.Rum menghimbau agar semua Caleg yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang selama masa tanggal 4 sampai 27 Nopember 2023.
Pengumuman
NOMOR : 659/PL.01.4-Pu/1506/2023
Tentang Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umm Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT Nomor 307 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu.
Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id,Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal. Email : [email protected], Contact Person : PADLAN HABIBI – 0812 7492 0092, RAMA SEPYANA – 0852 6674 1317.
Laporan Katimun W wartawan Rmnews.id Tanjabbar