SULSEL, RMNEWS.ID-Auditor BPK RI Andi Sonny divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/5/2023). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muh Yusuf menyatakan terdakwa Andi Sonny bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sonny penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar 300 juta rupiah,” ujar Yusuf Karim di persidangan, Rabu (3/5/2023).
Apabila terdakwa tidak membayar biaya denda yang diputuskan hakim, maka dia harus mengganti dengan hukum penjara.”Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga sudah membacakan vonis tiga terdakwa lainnya. Terdakwa Gilang Gumilar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemudian terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 Yohanes Binur Haryanto Manik menjatuhkan penjara 4 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta,” ujar hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel. Keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M diantaranya terdakwa Gilang Gumilar dituntut 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta, terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dituntut 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta, terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik dituntut 4 tahun dan denda Rp 300 juta terdakwa Andi Sonny dituntut 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta. Ke 4 Auditor BPK RI Didakwa terima Suap Rp 2,9 M, uang suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat sebagai Gubernur Sulsel.”Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa Asri menjelaskan, keempat terdakwa patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Sejumlah terdakwa lainnya adalah Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.
“Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” tutur Asri.
“Pemberian uang sejumlah Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel,” katanya.
(rm/dtk)
Discussion about this post