BATAM, RMNEWS.ID- Sektor pajak kenderaan bermotor masih menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, kepada awak media ini, Jumat (31/3/2023) di kantornya Graha Kepri Batam Centre.
Lebih lanjut Diky menjelaskan, bahwa wilayah Provinsi Kepri adalah merupakan 94 persen lautan dan 4 persen daratan, dimana pajak terbesar saat ini masih diperoleh dari 5 sektor pajak, yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kenderaan, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“ Pajak dari sektor PKB, BPKB dan BBNKB, untuk sector pajak PKB Tahun 2023 sebesar Rp 400 miliar lebih, sektor BBNKB sebesar Rp 350 miliar dan sektor BPPKB sebesar Rp 430 miliar. Artinya memang dari sektor PKB, BPPKB dan BBNKB merupakan penyumbang pajak terbesar di Provinsi Kepulauan Riau saat ini”, ujar Diky.
Dikatakannya, capaian target pajak pada tahun 2022, dari target sebesar Rp 1,3 triliun, bisa terialisasi sebesar Rp 1,4 triliun, jadi surplus 107 persen. Sementara target tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun yang diberikan banggar DPRD dan Kepala daerah bisa dicapai,”Alhamdullilah targer tahun 2022, dari Rp 1,3 triliun bisa terealisasi Rp 1,4 triliun, maka untuk tahun 2023 kita optimis target pajak kenderaan bermotor bisa melampui target hingga 109 persen. Hal ini karena berkaca dari tahun 2022, realisasinya bisa mencapai 107 persen,” kata Diky.
Gedung Samsat Provinsi Kepri di Batam Centre. (Foto : Dokumentasi).
Diky menjelaskan, berdasarkan data Bapenda Kepri, kenderaan yang belum membayar pajak di Kepri sebanyak 1.400.000 kenderaan. Dari jumlah tersebut setelah di cluster dan di audit, sebanyak 500 kenderaan sudah tidak bisa dipakai atau sudah di scrap. Dari hasil audit 945 ribu kenderaan, namun dari jumlah tersebut kenderaan yang aktif hanya 600 ribu kenderaan, sedangkan yang belum membayar pajak hanya 300 ribu kenderaan.
” Inilah kedepan yang akan kita lakukan pendataan ulang, kita himbau kepada masyarakat terkait UU No.2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana disebutkan bahwa penghapusan data kenderaan dilakukan apabila kenderaan tersebut tidak dibayar pajaknya selama dua dan lima tahun tahun maka secara otomatis langsung dihapuskan datanya sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,ujar Diky.
Menurut Diky, ke depan pihaknya bersama kepolisian dan jasa raharja menghimbau kepada masyarakat untuk kenderaan yang belum membayar pajak kenderaan selama 2 tahun dan 5 tahun segera membayar pajak karena pada tahun 2024 penghapusan data kenderaan yang tidak membayar pajak akan diberlakukan, jika kenderaan tersebut terkena razia oleh kepolisian maka mobil tersebut akan di kandangkan,”ujar Diky.
Selain itu tambah Diky, program ke depan untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pajak kenderaan bermotor di Bapenda Kepri, pertama meningkatkan pelayanan, meningkatkan inovasi, meningkatkan Sumber Daya Manuasia (SDM), koordinasi dengan stakeholder, baik kepolisian dan jasa raharja, dan memberikan pelayanan kesamsatan yang lebih baik lagi, karena itu merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan pajak kenderaan,”pungkasnya.
Diky menambahkan. “Saya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kepri yang taat pajak, Alhamdullilah pajak yang telah dibayarkan dapat digunakan untuk pembangunan jalan, rumah sakit dan lain lain maka dihimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayar pajak karena tahun 2024 penghapusan data kenderaan akan dimulai,” tutup Diky.***
Redaksi : Mawardi
Discussion about this post