TANJABBAR, RMNEWS.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengelar Rapat Paripurna Keempat, Dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Dan Pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, serta Pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna keempat yang digelar di gedung paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE dan di dampingi Wakil Wakil Ketua DPRD H.Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor
2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) Bahwa quorum tercapai.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
- Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat dengan resmi saya buka.” Ucapnya. (rm/david saputra).
Discussion about this post