JAKARTA, RMNEWS.ID- Kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, yang saat ini di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi pemberitaan hangat di berbagai media sosial dan mainstream.
Belakangan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022), menyebut bahwa jika kliennya ‘bonyok’, karena menghadapi 14 bintang mantan jenderal polisi terkait dengan kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menyeretnya menjadi tersangka oleh KPK.”Pak Lukas ini bonyok berhadapan dengan mantan-mantan jenderal polisi. Saya harus sampaikan ini supaya mereka setop bermain, supaya rakyat tahu,” ujar Aloysius.
Dia menganggap jika Lukas Enembe ini tengah berhadapan dengan 14 jenderal. Aloysius berujar bila belasan jenderal itu di antaranya merupakan jenderal bintang empat dan dua jenderal bintang tiga. Dimana dua nama diduganya adalah eks Kapolri Tito Karnavian dan eks Wakapolri Budi Gunawan.
“Pak Lukas berhadapan dengan 14 bintang jenderal polisi, bayangkan enggak bonyok ini pak Gubernur? Kasihan. Saya harus sampaikan terbuka, supaya mereka mundur, jangan merekayasa kasus ini,” ucapnya.”Kalian tidak boleh menggunakan KPK yang dilahirkan melalui reformasi untuk mempertahankan kekuasaan,” sambungnya.
Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe menduga adanya agenda politik dibalik penetapan tersangka Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan korupsi gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Hal itu sebagaimana dugaan dari Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy bahwa ada pihak dibalik agenda politik itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.
Berawal dari isu pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD terkait bukan Gubernur Papua. Stefanus menceritakan bahwa saat itu mereka hendak melakukan upaya pencegahan agar kliennya tidak maju mencalonkan diri untuk periode ke-2, untuk masa bakti tahun 2018-2023.”Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Dinas Kepala BIN (Budi Gunawan) yang difasilitasi oleh Kapolri (Tito Karnavian) dan BIN Daerah Papua (Brigjen Napoleon),” sebut Stefanus dalam keterangnanya, Minggu (25/9/2022).
Dimana, dalam pertemuan itu, Budi Gunawan menyodorkan surat pernyataan yang berisi enam kesepakatan, antara lain sepakat menerima Irjen Paulus Waterpauw sebagai wakil Gubernur untuk mendampingi Lukas Enembe di dalam kontestasi Pilkada 2018.”Namun begitu rencana tersebut gagal, lantaran Paulus Waterpauw tidak mendapatkan dukungan partai politik,” ucapnya.
Kegagalan jenderal bintang dua kala itu Paulus, lantaran koalisi partai saat waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023.
Tidak berhenti disitu, Stefanus kembali melontarkan dugaan adanya peristiwa kedua soal upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Lukas Enembe pada hari Sabtu, tanggal 02 Februari 2019 di Hotel Borobudur Jakarta.
“Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Kementerian Dalam Negeri. Materi pertemuan adalah menjelaskan substansi hasil evaluasi dari Direktorat Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.
“Pertemuan tersebut merupakan pertemuan konsultasi antara kementerian dalam negeri dengan Pemprov Papua. Dalam pertemuan tersebut salah seorang peserta pertemuan membawa ‘Tas Ransel Hitam’ yang dicurigai KPK seolah olah dalam ‘Tas Ransel Hitam’ tersebut berisi sejumlah uang untuk menyuap pejabat Kemendagri yang hadir pada waktu itu,” lanjutnya.
Kemudian, Stefanus menjelaskan jika adanya ‘tas ransel hitam’ ternyata tidak terbukti. Karena tas tersebut ketika dibuka hanya memperlihatkan dokumen -dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang didalamnya.”Lagi-lagi, institusi penegak hukum (KPK) berusaha mencari-cari kesalahan Gubernur LE, namun lagi-lagi tidak berhasil,” sebutnya.
Berlanjut ke peristiwa ketiga terjadi saat adanya kekosongan jabatan selepas meninggalnya Wakil Gubernur Klemen Tinal. Dimana Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw mengisi posisi tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 di Hotel Suni Abepura. Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) dan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM) datang khusus menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura,” sebut Stefanus.
“Dengan agenda meminta secara khusus agar Gubernur Lukas Enembe dapat menerima Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubernur Papua menggantikan almarhum Klemen Tinal,” sambungnya.
Atas permintaan itu Lukas Enembe, kata Stefanus, menyarankan kepada Tito Karnavian agar menyampaikan kepada Paulus Waterpauw untuk mengurus rekomendasi dari Koalisi Partai pengusung.”Namun sampai dengan habisnya waktu masa penggantian Wakil Gubernur menurut undang-undang, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw ternyata tidak mendapatkan dukungan 9 partai politik pengusung Gubernur Lukas Enembe,” tuturnya.
Karena hal tersebut, Stefanus turut mempertanyakan mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua yang bukan merupakan menjadi tugas pokoknya sebagai Menteri.”Apakah ini bukan merupakan keterlibatan Mendagri dan Menteri Investasi mengintervensi Gubernur Papua dengan target-target tertentu. Apakah Mendagri Tito Karnavian sedang menjalankan agenda politik oknum- oknum tertentu termasuk partai politik tertentu yang sedang berkuasa,” terangnya.
Alhasil, Stefanus memunculkan sebagaimana rentetan kejadian dugaan digunakannya institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui pemilu.”Tujuan akhir dari itu, tentu ada upaya sistematis untuk menguasai sumber-sumber kekayaan alam Papua untuk kepentingan oknum-oknum di pemerintahan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.”Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng. Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.”Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua,” ujar Alex.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.”Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat,” kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.”Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Alex.***
Sumber : pemberitaan merdeka.com.
Discussion about this post