SAMARINDA, RMNEWS.ID-Dua WNA China, NX (50) dan NC (52), tewas ditebas parang oleh dua warga Samarinda di area tambang batu bara PT KBP di Desa Purwajaya, Loa Janan, kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (25/9) malam. NX tewas sedangkan NC terluka parah.
Dikutip dari pemberitaan merdeka.com, Tim Reskrim Polres Kutai Kartanegara, Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Loa Janan, menangkap dua pelaku di sebuah rumah yang ada di kawasan Palaran, Samarinda, Senin (26/9/2022). Peristiwa itu berawal pada Minggu (25/9/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Kedua pelaku, Hn dan An, diminta pemilik lahan untuk menjaga lahan di area PT KBP.
Menurut polisi, pemilik lahan dan kedua korban NX dan NC sudah memiliki kerja sama. Kesepakatan awal, selesai lahan ditambang, harus ditimbun kembali.”Tapi sudah satu tahun ini belum ditimbun. Maka dari itu kedua pelaku ditugaskan untuk melakukan pengawasan,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP I Made Suryadinata, dalam penjelasan resmi di kantornya, Selasa (27/9) sore.
Malam harinya sekitar pukul 19.40 Wita, pelaku bertemu korban NX dan NC. Keempat orang itu terlibat cekcok. Terlebih lagi korban tidak fasih berbahasa Indonesia.
“Dari keterangan saksi sekitar kejadian, korban memukul pelaku menggunakan kayu. Pelaku kemudian spontan mengeluarkan parang yang disimpan di pinggang lalu membacokkannya ke korban,” ujar Made.
“Satu orang korban NX meninggal dunia dengan luka di pangkal paha, punggung dan kepala. Sedangkan korban NC terluka parah dengan jari putus,” tambah Made.
Kedua pelaku melarikan diri ke Palaran, Samarinda. Keduanya juga sempat membuang barang bukti parang di kawasan Stadion Palaran hingga akhirnya bersembunyi di rumah kerabat Hn di Palaran.
“Hari Senin kami lakukan penggerebekan di rumah itu ketika pelaku lagi makan. Kami amankan dua pelaku dan kami amankan juga barang bukti dua parang,” terang Made.
Made menerangkan NX dan NC berkewarganegaraan China. Pada kartu izin tinggal terbatas (KITAS) tertera keduanya sebagai investor. Kepolisian masih berusahaa berkomunikasi ke kedutaan China di Jakarta.”Yang meninggal (korban NX) adalah direktur perusahaan,” ungkap Made.
Polisi menetapkan Hn dan An sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 170 subsider pasal 354 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pakaian korban dan juga hasil visum juga jadi barang bukti selain dua bilah parang.”Untuk satu korban luka dirawat di rumah sakit Abdul Moeis di Samarinda. Dan korban meninggal juga diikremasi di Samarinda,” demikian Made.(rm/mc)
Discussion about this post