BATAM, RMNEWSTV – Satuan Reserse narkoba Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika, jenis sabu sebanyak 57,14 Gram dan Daun Ganja kering sebanyak 145,08 gram.
Hal ini dijelaskan Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit satu Satresnarkoba Muhammad Rizqy Saputra, dan Kanit dua Hendar Giri Pratama dalam Konfrensi pars, bertempat di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang. Kamis 27 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, dalam kasus ini, selain menyita barang bukti, pihaknya juga berhasil menangkap 10 Pelaku di berbagai TKP. Dimana tanggal 2 Januari 2022, pelaku VK berhasil diamankan depan Pom Bensin Bank BCA kecamatan batu Ampar. Dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika.
Kemudian tanggal 4 Januari 2022, pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan Barang Bukti sebanyak 2,5 Gram Narkotika. Setelah itu, tanggal 6 Januari 2022, pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial SMP di kios B1 dengan Barang bukti 0,47 Gram Narkotika. Di hari yang sama juga diamankan pelaku berinisial HHM dengan barang bukti, 0,57 Gram Narkotika.
Tak sampai disitu, tanggal 9 Januari 2022 Satresnarkoba kembali membekuk pelaku MR dan RY di Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti 42 Gram narkotika. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tanggal 24 Januari 2022, pihaknya kembali menangkap pelaku P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti 16,38 Gram Narkotika. Setelah itu, di hari yang sama, pihaknya kembali menangkap pelaku JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika.
Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram. Ungkap River Hutajulu.
Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Undang Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit satu milyar , dan paling banyak 10 milyar.
Sedangkan untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Undang Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak 10 milyar.
Tim Redaksi R m newstv, memberitakan.
Discussion about this post