LAKSI, RMNEWS.ID – Kasus suap dan pengaturan skor tentu saja menciderai sepak bola Indonesia. Hal itu tentu harus diusut tuntas, mafia bola tak boleh terus berkeliaran secara bebas. Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya yang di bagikan kepada media online menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ambil oleh Asrov PSSI Jatim yang sudah melaporkan keterlibatan Bambang Suryo terkait kasus dugaan adanya pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur.
Kami sangat yakin bahwa Asrov PSSI Jatim sudah melakukan serangkaian kajian yang mendalam dan juga sidang dengan Komdis PSSI untuk memutuskan langkah hukum yang akan di tempuh untuk menjebloskan BS.
persepakbolaan di Indonesia kembali dicederai oleh tindakan kotor. Apabila terbukti (pengaturan skor) yang dilakukan oleh BS, itu hukumannya jangan ringan karena bisa membuat orang berulang kali untuk melakukan itu,” dan kami meminta PSSI Jatim untuk komitmen mengawal sampai tuntas kasus tersebut.
Berdasarkan kajian dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, BS mencoba menyogok pemain Gresik Putra. Bambang Suryo mengiming-imingi pemain dengan sejumlah uang agar mengalah saat melawan NZR Sumber Sari dan Persema Malang dengan dalih mengetes pemain.
Kami berharap laporan dari Asrov PSSI Jatim ke penyidik di Polda Jatim mesti di tindaklanjuti oleh Polri, agar tidak terjadi lagi, kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu juga kami menyayangkan adanya aksi manipulasi yang dilakukan oleh BS dalam acara talk show mata Najwa, dengan melakukan manipulasi narasumber di program TV tersebut, Bambang Suryo meminta asisten wasit untuk membuat rekayasa. Tapi dia tidak mau. Sehingga BS merancang kebohongan publik dalam acara talk show mata Najwa tersebut.
Berkenan dengan hal itu, maka dalam UU ITE, pada Pasal 28 ayat (1), mengatur mengenai setiap orang tanpa hak dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Apalagi jika berita bohong di publik telah beredar dan menimbulkan keonaran (kegaduhan) yang sifatnya meluas dan massal. Maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan hukum sebagai akibat dari pembohongan kepada publik.
Berita bohong di muka umum atau pembohongan publik selain dilarang dalam UU ITE, juga terdapat sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyard rupiah.
Publik pastinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan publik berharap polisi bisa bekerja untuk mengungkap tuntas masalah ini.
Redaksi : Ari Susanto
Sumber : Azmi Hidzaqi Kordinator LAKSI Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia
Discussion about this post