BENGKALIS, RMNEWS,ID-Mantan camat Siak Kecil Muhammad Fadli Pegawai Negeri Sipil ( PNS )Setda kabupaten Bengkalis akui alas hak nya tanah Blok D dusun Air Masuk desa Bandar jaya diatas tanah kelompok masyarakat desa bandar jaya. Darwis.Ak direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN ICI ) kepada Rakyatmedia , mengatakan bahwa tanah tersebut secara fakta Persil dan Sertifikat berada di dusun Air Masuk desa Bandar jaya, kalau dalam peta transmigrasi nya berada di blok D dusun Air Masuk. telah diakui oleh Muhammad Fadli sebagai pemilik tanah tersebut.
Dari beberapa surat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis kepada LSM BPN ICI Riau diatas tanah yang diakui oleh Muhammad Fadli itu adalah bersertifikat pengelolaan Transmigrasi yang berlokasi didesa Bandar jaya kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, ujar Darwis .
Dalam surat Disnakertrans provinsi Riau nomor : 595/Disnakertrans.Trans/3287 tanggal 31 Oktober 2017 menjelaskan diatas tanah Transmigrasi tidak boleh di terbitkan SKT atau SKGR sebab sertifikat tersebut masih berlaku sampai sekarang sepanjang belum perubahan, Dan diatas tanah yg dimaksud ditemukan SKGR yang merupakan surat jual beli diatas tanah HPL transmigrasi , diduga hasil bekerja sama Muhammad Fadli dengan kepala desa Lubuk Gaung , Kepala Dusun Rumbai Jaya RT, RW untuk menerbitkan surat jual beli ( SKGR ) pada tanggal 02 Juli 2021 , sebulan yang lalu.
Berdasarkan surat camat Siak kecil nomor : 522/TAPEM -SK/43 tanggal 03 Agustus 2021 , pada poin 1 menjelaskan kepala desa di larang menerbitkan surat tanah pada batas wilayah yang belum di tetapkan , pada poin 3 menjelaskan kepala desa tidak di benarkan menerbitkan SKT ditanah yang sudah pernah besertifikat pengelola transmigrasi . Yang lucunya kata Darwis, kok bisa Muhammad Fadli akui sampai diterbitkan SKGR diatas tanah milik masyarakat transmigrasi desa Bandar jaya ,
Dikatakan Darwis.Ak lagi, berdasarkan surat lain Departemen Dalam Negeri nomor 21/BKBN/1989 tanggal 29 Nopember 1989 Perubahan status hak pakai , pada tanggal 7 pebuari tahun 1990 hak pakai desa Lubuk Gaung sudah menjadi hak milik desa bandar jaya , SK gubernur kpts Nomor : 971/XII/1992 pada persiapan defenitif blok C , D , E , E1 , F , F1 , dan H sebagian melewati keseberang sungai Siak kecil masuk wilayah Desa Bandar jaya . berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh gubernur Riau nomor : 120/PEM-OTDA/2020/2833 tanggal 8 Desember 2020 ke pada LSM BPN ICI untuk status dusun Air Masuk dan dusun Bandar Sari,
Sementara untuk SK gubernur kpts Nomor : 971/VIII/1992 sudah dialih fungsikan ke kekabupaten Bengkalis untuk di defenitifkan . Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor ,: 45 thn 2016 , untuk penetapan batas desa berada di kabupaten Bengkalis. Surat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bengkalis nomor : 87/3-14.03/lll/2018 tanggal 19 maret 2018 kepada LSM BPN ICI menjelaskan pada Blok C da blok D berdasar titik koordinat geografis tanah bersertifikat kelolaan Transmigrasi , titik koordinat kepala desa Lubuk Gaung nomor : 051/LG/2018/07 kepada BPN Bengkalis yang disalin oleh LSM BPN ICI dijawab oleh BPN Bengkalis nomor : IP.01.02/39-14.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 menjawab juga diatas tanah tersebut besertifikat pengelola transmigrasi,
Sedangkan tanah yang diakui oleh Muhammad Fadli itu berada di blok D, apakah Muhammad Fadli dan kepala desa Lubuk Gaung tidak tahu pada blok D dusun Air Masuk desa Bandar jaya daerah transmigrasi ,? Apa dasarnya kepala desa Lubuk Gaung menerbitkan SKGR An Muhammad Fadli diatas tanah tersebut berada di dusun Rumbai Jaya desa Lubuk Gaung , dan apa dasar kepala Lubuk Gaung menerbitkan SKGR atas tanah tersebut berada di dusun Rumbai Jaya desa Lubukubuk Gaung , Apa pura-pura tidak tahu , selama lebih kurang 4 tahun Muhammad Fadli menjabat sebagai camat Siak kecil ( 2004 – 2007 ) . ujar Darwis.
Lebih lanjut Darwis menjelaskan, bahwa perbuatan Muhammad Fadli dan kepala desa Lubuk Gaung melawan hukum melanggar UU tindak pidana korupsi , dapat di jerat pada UU nomor 31 tahun 1999 pasal ( 3 ) memperkaya diri sendiri dan orang lain , dan menguntung orang lain dan diri sendiri . dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun , denda paling sedikit Rp 200.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000. Anggota kelompok yg mengelola tanah tersebut M. Tori mengatakan diatas tanah yang di terbitkan SKGR oleh kepala desa Lubuk Gaung An Muhammad Fadli di dusun Rumbai Jaya itu adalah benar diatas tanah kelompok peninggalan transmigrasi yang bersertifikat sesuai nama Persil blok D , yang terletak di desa bandar jaya dusun Air Masuk, dan kami kuasai dan kami tanam kelapa sawit sejak tahun 2007 , berdasarkan surat kelompok yang di keluarkan oleh guru desa Bandar jaya Joko Suseno dan di ketahui UPT dinas pertanian dan perkebunan kabupaten Bengkalis . Dasar kepala desa menerbitkan SKGR tersebut adalah dasar surat pernyataan dari Atan yang berbunyi Dulu dusun Bandar kepala desa Lubuk Sari sekarang berubah menjadi dusun Air Masuk Desa Lubuk Gaung dan pengakui Muhammad Fadli di terbitkan SKGR oleh kepala desa Lubuk Gaung ujar Tori , tegas Darwis. (rm/tim biro bengkalis),
Discussion about this post