LABUHAN, RAKYATMEDIA.COM-Menjadi orang terpenjara dan berstatus sebagai narapidana atau tahanan, baik di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (LP), tentu tidak menyenangkan. Selain itu, tidak semua napi atau tahanan itu keluarganya berstatus sosial yang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di dalam Rutan atau LP.
Namun, status yang disandang para tahanan tersebut, sering dimanfaatkan oknum-oknum petugas Rutan/LP yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang diduga sudah terorganisir.
Sebagaimana yang terjadi di Rutan Kelas II B Labuhan Deli, tersiar kabar tak sedap bahwa Rutan tersebut disebut-sebut diduga memanfaatkan status para tahanan baru dalam praktik jual-beli kamar tahanan.
Informasi yang diterima media ini dari beberapa sumber keluarga para tahanan yang ditempatkan di Rutan Kelas II B Labuhan Deli, bahwa keluarga mereka yang jadi pesakitan, khususnya para tahanan yang sebenarnya menjadi korban kasus penyalahgunaan narkotika, diberikan tawaran pilihan kamar sel.
Menurut beberapa sumber keluarga yang anaknya masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli, mereka bingung karena dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kamar sel sesuai kemampuan harga yang ditawarkan.
“Anak saya bilang, kalau mau di kamar yang berkapasitas 100 orang, dikenakan biaya masing-masing Rp1 juta. Untuk kamar yang berpenghuni 60 orang Rp1,5 juta serta kamar yang hanya dihuni 30 orang dikenakan biaya Rp3 juta. Ya, kami bingung, Bang. Kalau gak ada pilihan, anak kita juga bingung karena katanya ruang gerak anak kita di dalam rutan dibatasi. Kapasitas kamar juga yang berdesakan. Kami makin bingung, khawatir juga dengan keadaan anak kami,” ujar salah seorang Ibu yang minta nama serta identitas dirinya atau anaknya dirahasiakan dalam pemberitaan, kepada media ini saat terjadi pelimpahan berkas tahanan dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri Belawan, belum lama ini.
“Tolonglah, Bang. Kalau bisa nama saya atau anak saya yang di dalam (penjara) gak usah disebut. Kasihan nanti kalau kenapa-kenapa,” ujarnya.
Karena merasa tidak mampu “membeli” kamar untuk anaknya, warga Sunggal itu pun pasrah anaknya diletakkan di kamar tahanan sembarang sesuai yang ditempatkan petugas Rutan.
“Kita bukan orang senang, Bang. Untuk biaya transport menjenguk anak kita ke Rutan Labuhan Deli ini aja udah syukur,” ujarnya.
Kendati dirinya pasrah anaknya ditempatkan di kamar sel yang telah ditetapkan sipir rutan, anaknya tetap dimintai uang oleh napi yang menjadi kepala kamar Rp400 ribu.
“Gak tau lah kita Bang ntah untuk apa uang itu. Tapi katanya yang minta kepala kamar. Saya juga gak mau anak saya kenapa-kenapa di kamar sel-nya. Makanya saya upayakan juga cari uang itu,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, Amd.IP SH,MH, saat dikonfirmasi media ini melalui layanan WhatsApp, Selasa (04/05/2021), mengatakan bahwa apa yang disebutkan keluarga warga binaan yang masih berstatus tahanan itu sangat dilarang.
“Saya sebagai karutan melarang adanya praktek pungli didalam rutan apalagi jual beli kamar. Tahun ini kami sedang membangun zona integritas menuju WBK. Sudah jelas disemua papan pengumuman, banner dan juga media sosial rutan labuhan deli untuk tidak memberikan apapun kepada petugas kami terkait layanan kami. Untuk itu apabila ada informasi seperti ini silahkan membuat laporan pengaduan di APLIKASI LAPOR ke KEMENTERIAN HUKUM dan HAM, Inspektorat Jenderal serta dilaporkann kepada Kepolisian,” ujar Nimrot tanpa memberi penjelasan lain.
Laporan Rudi Hartono
Discussion about this post