MEDAN, RAKYATMEDIA.COM-Gaya hidup yang terlalu tinggi jika tidak dibarengi dengan kemampuan serta tanpa niat baik, bisa berakibat fatal. Begitulah yang dirasakan Dea Rizky Andriany Pratiwy (23), warga Jalan Abdul Hakim, Kompleks Perumahan Classic 3 No.14, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Ini memang sangat memalukan. Pasalnya demi memenuhi gaya hidup tinggi untuk memiliki handphone canggih dan keren, Dea harus rela berurusan dengan pihak berwajib.
Menurut korban, Samuel Abrianto (25), warga Dusun I Perumahan Bukit Mas, Blok A 26, Desa Sumber Melati Disko, Kecamatan Medan Sunggal, awalnya pada tanggal 03 Desember tahun 2020, Dea datang ke toko jual beli handpone, “Sam Celular” milik korban yang beralamat di Plaza Medan Fair/Carrefour, lantai 4, HPC No.99, Jln.Gatot Subroto, No.232 Sekip, Medan Petisah, Kota Medan.
Kemudian korban Samuel melakukan transaksi pinjaman berupa Handphone bermerk I Phone 12 Promax kepada pelaku Dea dengan harga Rp34.550.000. Setelah persetujuan transaksi tersebut, kedua-belah pihak menyepakati jatuh tempo
pembayaran pada tanggal 18 Desember 2020. Namun, Dea baru membayar hanya Rp10.000.000.
Ketika lewat dari tanggal perjanjian pembayaran itu, Samuel kembali menagih sisanya, namun Dea tak mengakui hutangnya tersebut. “Gak ada saya berhutang” ujar Samuel menirukan gaya bicara Dea.
Karena menurut korban Samuel ini sudah termasuk kategori kasus dugaan tindak pidana penipuan/ penggelapan, karena pelaku Dea tak beritikad baik untuk membayar satu unit I-Phone 12 Promax tersebut maka Samuel melaporkankan atas dugaan pidana tersebut ke Polrestabes Medan pada Kamis (22/04/2021) dengan Nomor Laporan STTLP/B/854/IV/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Akibat perbuatan pelaku samuel mengalami kerugian Rp34 juta.
Dikonfirmasi wartawan langsung ke seluler Dea Rizky Andriany Pratiwy, dengan nomor 08226831xxxx, namun sudah tidak tersambung.
Laporan Rudi Hartono
Discussion about this post