BATAM, RMNEWS-Pemilihan Ketua RW.01 Kelurahan Belian mesih menjadi polemic dan membuat kecewa sebagian besar warga RW 01. Pasalnya, hasil pemilihan Ketua RW.01 yang telah dilaksanakan secara transparan dan bahkan telah diterima oleh sebagian besar warga RW.01 dibatalkan secara sepihak oleh Lurah belian Kamarul Azmi.
Pembatalan secara sepihak pemilihan Ketua RW.01 oleh Kelurahan Belian berdasarkan Surat kelurahan Belian Nomor.22/10-04/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani Sekretaris Lurah T. Akbar, S.STP, dimana surat yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Ketua RW 01 tanggal 14 Februari 2021 isinya menolak dan membatalkan hasil pemilihan Ketua RW.01 An Eddi Darori dan minta kepada Panitia agar dilakukan pemilihan ulang.
Rujukan pembatalan sepihak oleh Lurah Belian berdasarkan Peraturan Walikota Batam No.22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Surat Sekretaris Daerah Kota Batam tentang Penjelasan atas Peraturan Walikota Batam No.22 Tahun 2020 Pengganti Peraturan Walikota Batam Nomor 24 Tahun 2017, Tanggal 27 Januari 2021, dimana dijelaskan pada pasal 13 ayat (2), pasal 29 ayat (2), pasal 37 ayat (2) dan pasal 48 ayat (2) yang mengatur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Namun pembatalan sepihak tersebut dinilai oleh Panitia pemilihan Ketua RW 01 telah bersikap melecehkan usaha panitia dan warga RW 01 yang telah menjalankan proses pemilihan secara transparan dan menghasilkan sebuah pemilihan yang akuntable bahkan telah diterima oleh sebagian besar warga RW 01. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat tanggapan panitia pemilihan Ketua RT 01, RT 02 dan RW 01 Nomor. 004/PPPTRW/RW 001/III/2021 yang ditandangani Pieter P Pureklolong selaku Ketua Panitia dan Dedi Atma selaku Sekretaris.
Dalam surat tanggapan tersebut, pihak panitia dengan tegas menolak jika pembatalan pemilihan ketua RW 01 dibuat berdasarkan Perwako No.22 Tahun 2020 karena dalam perwako tersebut tidak menyebut secara ekplisit mengenai dua priode sebelumnya, sehingga Perwako tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan di RW 01. Demikian juga Surat Sekretaris Daerah kota Batam yang menjelaskan tentang Perwako, pihak panitia menilai sama sekali tidak menjelaskan apapun tentang dua priode yang dimaksud. Bahkan panitia menyebut surat Sekda Kota Batam dalam point 2 surat Lurah ternyata sama saja dengan isi Surat Perwako.
Surat Pembatalan dari Kelurahan Belian itu, dinilai oleh panitia, Kelurahan telah bersikap tidak adil terhadap warga dan panitia, serta ketua RW terpilih karena secara sepihak telah mengambil keputusan membatalkan hasil pemilihan tampa memanggil panitia terlebih dahulu. Padahal seluruh proses pelaksanaan pemilihan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntable.
Pihak pantia juga telah melakukan proses pemilihan secara berjenjang dari mulai menyampaikan nama-nama panitia, mekanisme pemilihan, kriteria dan syarat calon Ketua RT dan RW dimana salah satu ponnya adalah Ketua RT dan RW dapat juga dicalonkan dan dipilih kembali. Namun setelah semua proses pemilihan berjalan dengan penetapan calon dan hasilnya diserahkan kepada Kelurahan. Baru pihak panitia mendapat info tentang tidak boleh dipilih jika calonnya telah menjabat dua periode. Anehnya ketika panitia menanyakan hal tersebut ke pihak Kelurahan Belian, dijawab oleh ibu Yuyun dari staf Kelurahan hanya menyebut Lupa?.
Dalam proses pemilihan Ketua RT 01 di ikuti 1 calon tunggal Sakimin sedangkan calon Ketua RW 01 Komplek Dotamana/Grand BSI non klaster di ikuti 2 calon yakni Eddi Darori dan Irham. Namun proses pemilihan RW 01 Dotamana, Eddi Darori terpilih sebagai pemenangnya karena warga menilai Eddi Darori selama menjabat sebagai ketua RW 01 Dotamana dua periode dinilai dekat dengan masyarakat dan tidak memiliki masalah.***
Editor : M Ikhsan
Discussion about this post