PELALAWAN, RMNEWS.ID-Kejari Pelalawan, pada Rabu 14 April 2021, musnahkan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Demikian disampaikan Sumriadi, SH MH Kasi Intel Kejari Pelalawan, Jumat (16/4/2021) kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti tersebut sambung Sumriadi dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri oleh M. Carel W. SH,MH selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua PN Pelalawan beserta anggota, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Pelalawan, dan Para Kasi, Kasubag, kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP dan juga melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.” kata Sumriadi, SH MH.
Adapun rincian dari barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 49 perkara dengan rincian 70,22 gram shabu, Pil MDMA 1,96 gram, Ganja 3,47 gram serta perkara kamtibum dan oharda sebanyak 27 perkara. Kemudian pelaksanaan pemusnahan (BB, red) tetap menerapkan protokol Kesehatan dan berjalan aman dan lancar. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blander, dibakar, khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu, kata Sumriadi.
Laporan : Suryadi Rmnews.id Pelalawan
Discussion about this post