OKU TIMUR, RMNEWS.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan AT , Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur ini tidak bisa lagi menghirup udara segar, sebab kejaksaan negeri OKU Timur langsung melakukan penahanan terhadap mantan kades ini setelah diperiksa beberapa waktu sejak Kamis,(15/04/2021).
AT diduga melakukan tindak pidana pemungutan liar (pungli) terhadap warganya dengan modus pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria atau lebih dikenal dengan istilah Prona.
Menurut Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri OKUT Aci Jaya Saputra SH MHum, jika AT melakukan pemungutan uang pembuatan sertifikat prona kepada warganya ini sebesar Rp.1.500.000 setiap satu sertifikat yang dibuat melalui perangkat desa.”Pada tahun 2016 sebanyak 247 sertifikat yang dibuat dan 2017 sebanyak 64 sertifikat, setiap satu sertifikat dipungut biaya sebesar Rp.1.500.000,” ungkapnya saat press release di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur. Kamis, (15/04/2021).
Ia juga mengatakan, untuk pembuatan sertifikat prona sendiri tidak dipungut biaya, namun pada tahun 2017 melalui ketentuan menteri SKB tiga menteri untuk pembuatan sertifikat prona maksimal sebesar Rp.200.000. “ada aturan yang ditabrak oleh mantan kades ini,” ucapnya.
Untuk tersangka lainnya, tambahnya, masih dilakukannya pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan wewenang ini. Sebab menurut pengakuan tersangka dirinya juga menyerahkan uang pungli tersebut ke pihak BPN OKU Timur.
“Jika ditemukan fakta baru kemungkinan ada tersangka baru, dan tidak menutup kemungkinan juga jika aliran dana pungli sertifikat prona ini mengalir ke pihak BPN Kabupaten OKU Timur. Sebab untuk indikasinya ada, namun alat bukti belum lengkap. Sampai saat ini masih menggali dan kemungkinan ada pihak terkait yang menerima aliran dana pembuatan sertifikat prona ini,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12 e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Laporan : Yesianti Rmnews.id Oku Timur
Discussion about this post