BINJAI, RMNEWS.ID-Kejaksaan Negeri Binjai Dan BPJS Ketenagakerjaan Gela Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Datun terkait dengan Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021. Bahwa untuk dasar Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Di mana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang salah satunya menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bahwa kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disambut baik oleh Walikota Binjai agar seluruh pekerja Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dapat terlindungi dengan baik. Rapat koordinasi BPJS Tenaga Kerja dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan bertujuan untuk masyarakat Kota Binjai pentingnya untuk memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Sumber Berita : Humas Pemko Binjai
Laporan : Supriadi MY Korwil Sumut RakyatMedia.com / Rmnews.id
Discussion about this post