BATAM, RMNEWS.ID- Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pelaku berinisal Y alias R karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., dalam rilisnya, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut Kombes Harry, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal pada Rabu 14 April 2021 sekira jam 17.30 wib Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2 kecamatan Bengkong kota Batam″. Ujar Kombes Pol Harry.
″Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram″.ujarnya
Harry menambahkan, sampai saat ini pelaku telah sudah amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya″Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, dan tim sampai saat ini masih melakukan pengembangan,”Tambah Harry.**
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Renhar
Discussion about this post