WAY KANAN, RMNEWS.ID-Sahdana S.Pd. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil V melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way tuba, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (02/04/2021). Kegiatan Tersebut Dihadiri Oleh Kepala Puskesmas Waytuba, Kapolsek Way Tuba dan Kepala Kampung Way Tuba Asri.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut Sahdana S.Pd. Menyampaikan Kepada Masyarakat Pentingnya Mererapkan Protokol Kesehatan 3 M.” Upaya terbaik mencegah covid-19 yaitu dengan menerapkan Disiplin Protokol kesehatan 3 M Dan Perda Provinsi No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Merupakan Upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mewujudkan kesadaran Bersama Dalam pencegahan dan penanganan covid-19. ujar Sahdana.
Di Tegaskan Sahdana Terdapat Sanksi-Sanksi Bagi Pelanggaran Terhadap Perda tersebut.“Bagi yang Melanggar Peraturan Daerah ini Ada Sanksi nya mulai Sanksi Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Sanksi Sosial, Sanksi Denda Dan Sanksi Pidana Kurungan” tegas Sahdana.
Selain Itu Sahdana juga Mengharapkan masyarakat dapat Berperan aktif Dalam pencegahan covid-19.” Saya berharap Bapak ibu dapat Berperan Aktif dalam pencegahan covid-19 dengan turut Mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menerapkan Prokes 3 M Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan”. Pungkas Sahdana.
Di akhir Kegiatanya Sahdana Melakukan Bakti sosial berbagi Sembako Kepada Warga kampung way tuba asri dan Karya Jaya.
Davi Sandra Rmnews.id Lampung
Discussion about this post