BINJAI, RMNEWS.ID-Penyerangan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara oleh belasan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) saat akan mengevakuasi orangutan di Tanah Merah, Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumut, yang terjadi Senin (22/03/2021), kemarin, berbuntut panjang.
Informasi yang diperoleh RakyatMedia.com, dari warga di sekitar lokasi penyerangan menyebutkan bahwa penyerangan yang dilakukan belasan anggota ormas kepemudaan PP tersebut karena mereka menolak para petugas BKSDA Sumut hendak mengevakuasi Orangutan yang merupakan satwa dilindungi dari kediaman oknum Ketua Ormas PP, J.Payo Sitepu. Situasi sempat mencekam, bahkan petugas gabungan diserang oleh organisasi kemasyarakatan dengan cara dihadang dan dilempari batu.
Menurut warga, Orangutan yang hendak dievakuasi oleh Tim Gabungan BKSDA Sumut dan LSM Pecinta Binatang tersebut diketahui dipelihara oleh oknum Ketua Ormas Kepemudaan di Tanah Merah, Kec.Binjai Selatan.”Tim mendapat informasi bahwa ada tokoh masyarakat di Binjai yang memelihara satwa dilindungi berupa Orangutan. Lalu tim gabungan bergerak ke lokasi,” kata sumber yang layak dipercaya kepada media ini.
Namun saat di lokasi tim penyelamat satwa dilindungi yang mengendarai mobil langsung diserang. Mobil mereka dilempari batu oleh belasan anggota Ormas.”Mereka menolak menyerahkan anak Orangutan dan melempari petugas. Ada sekitar 10-11 orang yang melakukan penyerangan. Kaca-kaca mobil pecah dan petugas terpaksa melarikan diri,” sebutnya.
Sumber tersebut menjelaskan pemilik orangutan itu mengaku sudah dua bulan memelihara orangutan tersebut. Namun saat dilakukan upaya persuasif agar orangutan itu diserahkan, petugas malah diserang.”Pengakuannya, Ketua Ormas Kepemudaan itu sudah dua bulan memelihara orangutan. Tapi kita enggak tahu juga. Orangutan itu berusia sekitar 3 tahun. Tim turun ke lokasi tapi ada penolakan dari pemilik. Alasan mereka karena sudah susah payah memelihara orangutan itu, jadi enggak mau menyerahkan begitu saja,” terangnya.
Menurut sumber tersebut, upaya evakuasi belum berhasil. Tim tersebut saat ini berlindung di Markas Brimob Binjai.”Situasinya belum kondusif. Ini melanggar UU No 5 Tahun 1990 karena orangutan adalah jenis satwa dilindungi negara,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutarjo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Praratama, SIk, saat dikonfirmasi RakyatMedia.com, terkait tindaklanjut penanganan kasus penyerangan petugas BKSDA Prov.Sumut, pada Senin (22/03/2021) kemarin, mengatakan, bahwa kasus tersebut masih proses pendalaman pelaporan.”Masih proses pendalaman pelaporan petugas BKSDA, Bang. Kita juga masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Nanti kita kabari, ya,” ujar Kasat Reskrim melalui layanan WhatsApp, Selasa (23/03/2021).
Laporan Rudi/Supriadi Rmnews.id Binjai
Discussion about this post