KABUPATEN, RMNEWS.ID-Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengungkap pemain judi Cap Ji Kie, hal ini disampaikan Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan.SIK melalui Satreskrim Polres Karimun dalam Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Rabu/17/03/2021.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Lotto Kamboja Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku berinisial TA (45) disalah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021.
Pengungkapan perjudian ini berdasarkan Informasi yang diperol dari masyarakat sebelumnya, dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, selain penangkapan pelaku TA, tim juga mengamankan barang bukti berupa Uang Sejumlah Rp. 1.430.000, 1 Nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta 1 pulpen warna hitam merk Yamano“Modus pelaku melakukan Perjudian Jenis Cap Ji Kie sebagai bandar taruhan tebak 2 Angka 12 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 200.000 setiap tebakan angka” Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adnan.
Menurut Adnan, pelaku sudah menjalani kegiatan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan bandar sendiri selama 2 Minggu. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”,ujar Adnan
Sember : Humas Polres Karimun
Redaksi
Discussion about this post