BATAM, RAKYATMEDIA.COM-Akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Hariyanto, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai tersangka, Rabu (17/3/2021). .”Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, kepada wartawan.
Hendar menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.”Pokoknya di rumah tahanan negara,” tambah Hendar saat ditanyakan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggangang pihaknya membenarkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi terkait dugaan kasus korupsi.
Hanya saja, Polin belum mau membeberkan datail kepada wartawan terkait kasus korupsi nya. Dirinya mengatakan, belum bisa diekspos. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Batam Selasa (2/3/2021). Diketahui, Rustam Efendi datang ke Kejari Batam sekira pukul 09.02 WIB, saat itu ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sebuah jam di tangan kirinya. Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Batam Selasa (2/3/2021). Diketahui, Rustam Efendi datang ke Kejari Batam sekira pukul 09.02 WIB, saat itu ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sebuah jam di tangan kirinya.
rm/mawardi
Discussion about this post