BATAM, RAKYATMEDIA.COM-Negara mengalami potensial loss dari penerimaan cukai rokok dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau lebih dikenal dengan FTZ sebesar Rp. 27 Triliun untuk kuota rokok 2018 – 2024. Tidak adanya control terhadap kuota menjadi salah satu sebab, atau karena penyalahgunaan kuota oleh aparatur dan pelaku usaha rokok. “ Angka 27 Triliun itu dihitung dari 2018 hingga 2024. Sekitar 6 tahun, artinya pertahun terjadi potensial loss sekitar Rp. 4,5 triliun. Itu kan angka yang fantastis bagi negara hanya berasal dari beberapa daerah FTZ.” Kata Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari, SS, kepada rakyatmedia belum lama ini di Batam Centre.
Menurut Cak Ta’in, tujuan dibentuknya FTZ terutama adalah untuk peningkatan investasi, mendorong perdagangan internasional, membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian regional dan nasional, mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pariwisata. “ Jika orientasi tujuan di atas tidak mampu tercapai maka tujuan pembentukan FTZ itu gagal. Sepanjang tahun 2017 dan 2018 hingga tahun 2020, pertumbuhan ekonomi kawasan FTZ hanya sekitar 4 persen, di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5 persen, “ ujarnya.
Kondisi tersebut harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah pusat untuk menerusakan atau menghentikan keberadaan kawasan FTZ. Karena tujuan FTZ tidak terpenuhi dan lebih banyak dimanfaatkan oleh orang-perorang yang menyalahgunakan keberadaan fasilitas FTZ tersebut. “ Buat apa FTZ diteruskan kalau hanya menguntungkan segelintir orang. Belakangan kawasan FTZ kesulitan mendatangkan investor dan pengangguran semakin tinggi. “ jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Mantan Dosen UNRIKA Batam itu menjelaskan, khusus untuk kuota rokok, pembebasan cukai rokok untuk konsumsi produk sebanyak 2,5 miliar batang, dengan nilai pembebasan cukai senilai Rp. 940 miliar. “Persoalannya kuoto rokok yang diberikan itu tidak logis ketika dibandingkan dengan jumlah penduduk di kawasan FTZ tersebut. “ ujarnya.
Pada tahun 2018, kuota rokok untuk Batam sebesar 368.498.750.530 batang; Bintan sebesar 166.954.656.000 batang; Tanjungpinang sebesar 334.657.600.000 batang; Karimun sebesar 54.538.000.000; dan Sabang hanya sebesar 17.523.200.000 batang. Dengan jumlah total mencapai 942.172.206.530 batang. “ Bisa dibayangkan perbandingan Batam dan Tanjungpinang yang jumlah penduduk dalam kawasan FTZ sangat jauh. Batam penduduk mencapai 1,2 juta sementara dalam FTZ Tanjungpinang itu hanya 7.000 jiwa saja, tapi jumlah kuotanya hampir sama. Di sinilah ada indikasi permainan kuota rokok tersebut. “ jelas Cak Ta’in.
Apalagi menurut keterangan BP Batam bahwa sejak Mei 2019 kuota rokok diberhentikan oleh Kementerian Perdagangan secara total. Sehingga kuat dugaan peredaran rokok kuota maupun non cukai lainnya merupakan kegiatan bisnis illegal. Sayangnya sejauh ini tidak ada penindakan secara nyata baik oleh aparatur ba cukai maupun kepolisian. “ Jika tidak ada lagi pemerintah mengeluarkan kuota rokok sejak 2019, mengapa masih banyak ditemukan peredaran rokok kawasan dan polos di Batam, Bintan dan Tanjung pinang, maupun daerah lainnya. Artinya ada pembiaran yang dilakukan oleh aparatur.!” Tegas Cak Ta’in.
Cak Tain lebih lanjut mengatakan, belakangan KPK mengobok-obok wilayah Kabupaten Bintan terkait kuota rokok tersebut. Mereka memeriksa orang yang diduga terlibat, menggeleda sejumlah tempat terkait dan melakukan penyitaan dokumen, termasuk di kantor dinas Bupati Bintan. Belum diketahui secara pasti bagaimana perkembangan akhirnya pecan pertama bulan maret 2021 ini. Orang hanya menduga Bupati Bintan yang baru dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 itu sedang dalam bidikan lembaga anti rasua. Dalam dua pekan terakhir bulan Februari 2021, hampir semua media hanya focus berita tentang KPK yang kelihatan sangat serius membongkar permainan kuota rokok di Bintan.
Intensitas kegiatan bongkar dugaan korupsi oleh KPK di Bintan menjadi perhatian banyak pihak. Secara umum tentu sangat mendukung. Apalagi Kepri setahun lalu dinyatakan oleh KPK sebagai daerah terkorup nomor 6 se-Indonesia. Artinya status daerah terkorup itu mesti dijelaskan dibuktikan secara nyata juga ke public. Sebab beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Kepri ke KPK hingga saat ini juga belum ada yang ditindaklanjuti. Misalnya kasus suap Bupati Karimun sebesar Rp. 500 juta kepada Yahya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor tahun 2019. Beberapa kepala daerah yang terlibat sudah dinyatakan sebagai tersangka bahkan sebagian ditahan KPK, tapi Bupati Karimun belum ada tanda-tanda ditindak.
Kasus Bupati Kotawaringan Timur, Kalimantan Tengah. Supian Hadi yang diduga melibatkan mantan Bupati Lingga terkait bisnis tambang di kota tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019 juga belum ada perkembangan hingga saat. Beberapa laporan LSM terkait dugaan penyimpangan dana bansos untuk penanganan dampak pandemic Covid19 di Batam dan Kepri juga belum ada respon serius dari lembaga tersebut. Tapi belakangan masyarakat dikejutkan dengan aksi KPK yang mengobok-obok pejabat dan wilayah Bintan.
Sebelumnya, LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus terhadap pemainan kuota rokok dan miras di Kota Batam, dibandingkan dengan Bintan atau Tanjungpinang. “ Permainan rokok dan miras itu biangnya ada di Batam. Di sini ada pabriknya. “ katanya.
Semua rokok yang beredar di Bintan, Tanjungpinang dan Karimun berasal dari Batam. Pelakunya juga pengusaha dari Batam. Bahkan peredaran rokok yang diselundupkan hampir ke seluruh wilayah Sumatera juga berasal dari Batam. “ Jika fokusnya di Bintan, itu kecil meskipun unsur pidana itu bukan soal besar atau kecil, tapi memenuhi unsurnya. Tapi jika Batam yang dibongkar maka semua kan kena, termasuk yang di Bintan dan Pinang. Supaya tuntas sampai akar-akarnya.”
LSM Kodat86 telah melaporkan maraknya rokok ilegal dari Kota Batam yang beredar di wilayah Kota Batam, Bintan, Tanjungpinang, Tembilahan, Inhil, dan hampir ke semua wilayah Sumatera ke beberapa instansi berwenang di Jakarta. Terutama kepada Menteri Keuangan sebaggai leading sector dugaan kerugian uang negara yang seharusnya masuk namun dimanipulasi. rokok ilegal tersebut ada yang bertuliskan Khusus kawasan bebaas Batam dan ada yang polosan. Sejak bulan Mei 2019, seluruh kuota peredaran rokok khusus kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun sudah distop pemerintah secara total.
Anehnya, rokok ilegal dalam berbagai merek yang diduga diproduksi perusahaan di Kawasan Industri Batam Center beredar hampir di seluruh wilayah Sumatera tanpa membayar cukai dan pajak ke negara. Beberapa kali proses pengiriman rokok ilegal tersebut ditangkap oleh aparat baik BC maupun Kepolisian. Namun sepertinya tidak ada benar-benar keseriusan aparat untuk memberantas peredaran ROKOK ILEGAL tersebut, sementara kerugian negara dari cukai dan pajak bernilai triliunan.
Rokok ilegal yang dapat kami temukan di pasar beredar bebas yakni H-mild, H-Mild Bold, H-Mind, H-Mind Bold, Luffman Mild, Luffman Bold, Luffman Merah, Luffman Putih, Extra BLACH, X-Bold, Extra Bold, dan lainnya. Belum lagi aksi pemalsuan pita dan cukai yang dilakukan terhadap rokok-rokok bercukai. Penggelapan pajak perushaan yang juga bisa bernilai miliaran bahkan triliunan sebab tidak mungkin hasil penjualan ROKOK ILEGAL dilaporkan ke Kantor Pajak Pratama Batam.
“ Kami mencontohkan : Pengiriman rokok berbagai merek polosan ke Tembilahan bulan Juli 2020 yang tertangkap oleh aparat BC sebanyak 1.600 karton. Berdasarkan pengakuan petugas yang jaga barang bukti tersebut pengiriman rokok dilakukan pe 2 hari sekali dari Kota Batam. Pada saat yang hampir sama terjadi penangkapan 1.065 karton oleh Ditpolairud Polda Riau. “ jelas Cak Ta’in.
Berdasarkan pengakuan pihak terkait, pengiriman ke Tembilahan 1.600 karton dilakukan setiap 2 hari sekali. Maka dalam sebulan ada sekitar 1.600 karton X 15 didapatkan angka 24.000 karton rokok bermerek Luffman abu2 dan merah (Rokok Putih). Itu baru yang ke Tembilangan, sementara ada pengiriman ke Jambi, Palembang, Pekanbaru, Medan, Aceh, dan lainnya. Begitu juga yang beredar di Kota Batam dan daerah Kepri lainnya dipenuhi ROKOK ILEGAL bermerek H-Mild dan H-Mild Bold, Luffman Mild dan Luffman Bold. Rokok-rokok merek tersebut juga beredar di hampir seluruh wilayah pulau Sumatera.
Jika semua itu dihitung dengan angka terkecil 16.000 karton perbulan. Maka total ada 24.000 + 16.000 ada 40.000 karton/bulan dikalikan Rp. 5.000 untung/bungkus dikalikan 500 bungkus isi/karton maka akan ketemu angka Rp. 100 Miliar. Mafia rokok untung kotor sangat besar dan dibiarkan saja oleh negara.
Cukai Rokok yang dibocorkan: perbungkus 11.100 (Rp. 455/batang X 20 batang ditemukan Rp. 9.100 ditambah PPN harga eceran Rp. 20.400 ditemukan angka Rp. 2.040. Total hitungannya 11.140/bungkus X 40.000 karton X Rp. 500 ditemukan angka Rp. 220 Miliar dikalikan 12 bulan maka potensi kerugian negara dari peredaran ROKOK ILEGAL itu mencapai Rp. 2,5 Triliun. Itu dengan estimasi terendah, jika benar-benar diusut maka akan ditemukan angka yang jauh lebih besar.
Anehnya belakangan produsen ROKOK H-Mild justru memasang baleho yang ditemukan di beberapa lokasi di Kota Batam, dengan gambar seseorang melakukan lari sprint. Jika pemilik merek pasang baliho, berarti seolah menghindari kalau rokok H-Mild tanpa cukai dan polosan atau khusus kawasan bebas Batam yang beredar di pasaran adalah bukan milik prosuden Rokok tersebut yang diketahui dalam kotak rokok adalah PT. Fantastik Internasional Batam Indonesia.
Yang artinya ada pemalsuan terhadap rokok tersebut yang diproduksi tanpa pita cukai dan tidak memiliki ijin produksi. Oleh siapa..? sebab ada masalah :
- UU Cukai / tanpa PC
- Ijin Produksi / ilegal
- UU Kesehatan
- Pemalsuan rokok
- Pajak perusahaan
Saat ini Rokok Bermerek Luffman kabarnya sudah ada yang membayar cukai, namun designnya berbeda dengan Rokok Luffman yang polos. Diduga ini sebagai modus dengan banyaknya beredar merek rokok tersebut dan jika ditemukan di lapangan maka berdalih produk dimaksud dipalsukan pihak lain.
“ Kami menduga, pihak-pihak yang melakukan produksi dan peredaan rokok ilegal tersebut juga melakukan Money Laundry dengan menggunakan hasil bisnis ilegal tersebut pada usaha-usaha lain secara resmi. Maka pengusutan persoalan bisnis haram rokok ilegal yang terjadi di Kota Batam perlu dilakukan secara komprehensif, serius dan tuntas. Kegiatan mereka jelas-jelas telah merugikan keuangan negara tapi terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum di daerah. “ papa Cak Ta’in.
Untuk itu, Kodat86 berharap KPK melakukan pemeriksaan terhadap aparatur pada instansi-instansi dimaksud seperti Bea dan Cukai serta Kantor Pajak di seluruh wilayah Sumatera, terutama di wilayah Kota Batam dan Kepri – yang telah melakukan pembiaran produksi dan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja mereka, bahkan beredar hampir ke seluruh wilayah Sumatera.
“Berlangsungnya peredaran rokok ilegal itu terjadi karena adanya kolaborasi semua pihak, terutama aparatur pemerintah terkait. Ini sudah termasuk kejahatan kerah putih. KPK perlu membongkar yang di Batam supaya semua yang terkait bisa dibongkar. Bintan itu kecil, kalau orientasi penegakan hukum dan menyelamatkan uang negara. “ tambah Cak Ta’in.
Kodat86 menyatakan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, bahkan mendorong untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan produsen rokok yang telah melanggar banyak ketentuan perundangan dan jelas-jelas telah merugikan keuangan negara triliun rupiah, dengan berkoordinasi atau meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum dengan benar di wilayah Kota Batam dan Kepri.
Hingga waktu belakangan ini, penyelundupan rokok dari Batam ke sejumlah daerah di Sumatera masih terus terjadi. Di mana beberapa di antara aksi itu berhasil digagalkan aparartur bea dan cukai. Artinya aktivitas bisnis rokok illegal yang memanfaatkan kuota rokok dan status rokok kawasan FTZ masih terus berlangsung. Bahkan pabrik rokok yang ada di Batam diindikasikan justru meningkatkan jumlah produksinya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, KPK juga telah mengobok-obok beberapa tempat di Batam terkait peredaran rokok illegal dan penyalahgunaan rokok. Selain Batam, Karimun juga menjadi salah satu tujuan lembaga rasua itu di kepri. Kodat86 berharap, penyelidikan dugaan penyalahgunaan rokok itu dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya. “ Kita berharap turunnya KPK ke Kepri tersebut memberikan angin segar pemberantasan korupsi di Kepri. Bukan hanya korupsi tapi money laundry justru luar biasa besar di sini. “ ujar Cak Ta’in.***
Penulis : Mawardi
Discussion about this post