PELALAWAN, RMNEWS.ID-Acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan dengan pejabat lama Nophy T. Suoth, SH. MH kepada Kejari Pelalawan baru Silpia Rosalina, SH.MH diwarnai rasa haru penuh kehangatan dan kekeluargaan ,Jumat(26/2/2021) malam kemarin.
Acara pisah sambut di gelar Gedung Daerah Datuk laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, Dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, Bambang Satyawan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dan Forkopimda terkait.
Nophy T.Suoth akan bertugas sebagai Kepala Kejaksaan di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ,setelah menyelesaikan tugasny di Kejari Pelalawan selama 2 tahun , 1 bulan. Sedangkan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina baru dilantik , sebelumnya bertugas Sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nophy T.Suoth Kepada Media ini, melalui telepon selulernya,Sabtu(27/2/2021) menyebutkan selama ia bertugas di Pelalawan berbagai kenangan selama bertugas di Kabupaten Pelalawan ” Terima kasih kepada semua pihak, bilamana selama bertugas belum maksimal berkerja mohon maaf terlebih ada kesalahan ini Selama dirinya bertugas belum sepenuhnya memberikan terbaik di Kabupaten Pelalawan. Walaupun saya pindah tugas, Pelalawan selalu di hati ,” katanya
”Mudah-mudahan Kejari Pelalawan di bawah kepemimpinan Ibu Silpia Rosalina bisa lebih maju dalam mengemban amanat,” ujar Nophy.
Berikut Capaian Selama Nophy T Suoth bertugas selama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ,sejumlah rangkaian kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pemulihan asset serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Pada Tahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan, dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar. Rinciannya, pembayaran uang pengganti dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp850 juta atas nama Al Azmi.
Terus, eksekusi denda perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp500 juta dari Yunus, dan Pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia disebabkan kesalahan administrative sebesar Rp50 juta lebih.
Dan perkara dugaan Tipikor Kegiatan Belanja BBM Gas dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan, mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018, tersangka Husaepa, mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 hingga 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya, perkara baru-baru ini dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan dalam Belanja Material Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga Tahun 2016, merugikan negara milyaran rupiah dan tersangka sudah ditahan 20 hari kedepan.
r/suryadi rmnews.id pelalawan
Discussion about this post