BATAM, RMNEWS.ID-Proyek pembangunan drainase dan Pedestrian di depan pertokoan Pasir Putih Batam Centre menjadi sorotan dan pertanyaan public. Pasalnya, proyek tersebut milik pemerintah atau swasta karena tidak jelas alias mistrius. Selain tidak memiliki papan indentitas atau plang proyek, yang menjadi pertanyaan proyek tersebut dikerjakan saat anggaran belum dikucurkan.
Menyikapi hal tersebut Lembaga Swadaya Masyaraakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) menyoroti pelaksanaan proyek pendestrian dan parit di jalan pasir putih yang sedang dilaksanakan suatu kontraktor. ” Ada beberapa pertanyaan yang patut dibuka terhadap proyek tersebut..!” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari.
Menurut Cak Ta’in, pembangunan itu agak janggal ketika dilaksanakan awal tahun seperti itu. Proyek itu apakah menggunakan anggaran tahun 2020 atau 2021?” kalau menggunakan anggaran tahun 2020 tentu harusnya sudah tutup buku per desember lalu, sementara kalau menggunakan anggaran tahun 2021 apa dana nya sudah tersedia..?” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in, menyoroti soal tiada ditemukan plang proyek sehingga publik tidak bisa mendapatkan informasi yang tepat. ” Plang proyek itu perlu ada supaya publik tahu, itu proyek pakai dana APBD Kota atau BP Batam..? Kapan pembangunan proyek dimulai dan kapan harus berakhir.! Berapa nilai proyek, dan sebagainya, ” tanya Cak Ta’in.
Anggaran tahun 2020, tambah Cak Ta’in, mestinya sudah terealisasi pada tahun itu juga. Patokannya bukan Desember mesti tutup buku. Jika proyek tidak mungkin dilakukan tahun itu maka harusnya dibatalkan untuk dimasukkan dalam anggaran silpa. Jika masih mau melaksanakan proyek tersebut maka harus dianggarkan kembali. ” Jadi tak bisa seenaknya sendiri..!~” keluh Cak Ta’in.
Di sini kelihatan apakah pemerintah setempat mendorong transparansi atau tidak. ” jika ada proyek yang tidak pasang plang, artinya ada yang salah dan disembunyikan. Ini justru harus diusut..!~” tegas Cak Ta’in. *
Redaksi : Mawardi
Discussion about this post