JAKARTA, RMNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetapkan Bupati Muara Enim ,sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019..
Juarsah yang saat itu merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018 -2019,dalam pengembangan perkara ini.Dalam keterangannya KPK,perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah Bupati Muara Enim 2018-2019 AYN Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR EEM Pihak Swasta ROF.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim( AHB ) dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim ( RS ).”Perkara ini kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor0 Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,”dalam keterangan KPK Senin(15/2/2021).
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JHR diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “Commitment FEE”dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF.
Selain itu, JRH selama menjabat selaku wakil Bupati Muara Enim 2018-2019 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penerimaan “Commitment Fee”dengan jumlah sekitar Rp 4 Milyar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantara dari AEM Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka KRH disangkakan dengan pasal Sebagai berikut :
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang’Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1)KUHAP.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang’Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHAP Jo pasal 64 ayat (1) KUHAP dan atau
Pasal 12B Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.
Laporan : Nazarudin Siregar Rmnews.id Muara Enim
Discussion about this post