PELALAWAN, RAKYATMEDIA.COM- Untuk memutus penyebaran mata rantai covid -19 di Kabupaten Pelalawan,Team Satgas Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi Secara rutin, Selasa (02/02/2021) sekira jam 08.30 WIB. Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan Drs Abu Bakar FE mengatakan, “Hari ini dilakukan di dua titik, Operasi Yustisi dititik pertama dilakukan di Kecamatan Pangkalan Kerinci tepatnya di Pasar Baru Pangkalan Kerinci dan titik kedua dilakukan di Kecamatan Bandar Seikijang.”
Lanjutnya, Operasi titik pertama Pasar Baru Pangkalan Kerinci terjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak memakai masker. Team Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan yang melakukan Operasi terdiri dari Satpol PP dan Damkar 21 personil, TNI 2 dan Polri 25 Personil, memberikan sangsi Sosial terhadap pelanggar tersebut.
Selanjutnya giat di titik kedua dilakukan di kecamatan Bandar seikijang (Pasar Seikijang) oleh Team Satgas terdiri dari Satpol PP dan Damkar 2 Personil,TNI 3, Polri 7 Personil dan Petugas Puskesmas 4 Orang. Saat Operasi Yustisi tersebut terjaring 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan terhadap pelanggar prokes tersebut diberikan sangsi Sosial.
“Operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Riau no 4 tahun 2020, dengan dilakukannya operasi ini diharapkan menambah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran dan penularan virus corona ini dapat dicegah besama sama,” tutupnya.
r/suryadi
Discussion about this post